SUMUT-Zonadinamikanews.com. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumatarera Utara (LAI DPD Sumut) akhirnya melaporkan dugaan korupsi dana Pendidikan di SDN 101751 Hamparan Perak Deli Serdang 04 Agustus 2025.
Dengan tujuan agar penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya indikasi kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) di UPT SPF SD NEGERI 101751 kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang tahun ajaran 2024.
“Ya guna penyelamatan uang negara dari tangan-tangan oknum pendidik yang bermental korup, kami dari Lembaga Aliasian Indonesia DPD Sumut , melakukan langka hukum dan meloporkan oknum kepala sekolah ke Polres Belawan, agar penegak hukum melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi tersesebut” Kata Fika Lubis selaku ketua LAI DPD SUmut pada sejumlah media, 04/08.
Dasar utama kami melaporkan dugaan korupsi tersebut , mengacu kepada Pasal 41 UU-RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kami menduga, bahwa pihak UPT SPF SD NEGERI 101751 melanggar regulasi akan pengelolaan dana BOS atau Juknis BOS yang mengatur jenis kegiatan dan belanja yang diperbolehkan dan dilarang. Dan berdasarkan data yang kami miliki, banyak pengunaan dana BOS diduga tanpa didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang jelas. Tambah Fika penuh yakin.
Lebih jauh Fika Lubis menambahkan, Kami meminta kepada penyidik agar memanggil kepala UPT SPF SD NEGERI 101751 dan membuka Data Pokok Pendidikan siswa, Buku Kas Umum laporan Belanja Tahun anggaran 2024 kwitansi pembelian serta dibuktikan dengan fisik dan juga mengetahui berapa jumlah siswa di SDN 101751 Kec. Hamparan Perak Kab.deli Serdang.
Analisa kami menyimpulkan bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut terjadi karena pengelolaan anggarannya tidak profesional, tidak menerapkan prinsip efisien, akuntabel, tidak bertanggungjawab, tidak memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (CIJES)












