OKUS-Zonadinamikanews.com. “Mafia pupuk subsidi” mengacu pada praktik ilegal dalam distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi, yang melibatkan oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan petani dan negara.
Seperti yang terjadi saat ini di kabupaten Ogan Komering ulu Selatan, khususnya di Kecamatan Buay Pemaca, berdasarkan hasil pemantauan tim Zonadinamikanews pada beberapa waktu lalu di kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten, Ogan Komering Ulu Selatan, yang mana tim Zonadinamikanews mendapatkan informasi dari masyarakat yang namanya tidak mau di sebutkan bahwasanya, di kecamatan Buay Pemaca, di beberapa Desa di kecamatan tersebut, tepatnya di desa Mekar Jaya, Desa Sinar Baru serta Desa Sinar Napalan.
Selain Harga Pupuk Subsidi di jual dengan harga jauh di atas Harga het, Diduga pihak Agen Pengecer “KARYA TANI” menjual Pupuk Subsidi tersebut bukan di Desa yang telah ditetapkan sebagai rayon Agen Pengecer tersebut, pasalnya Agen Pengecer KARYA TANI Menjual Pupuk Bersubsidi (Urea + Phonska) Ke Salah satu Warga Desa Mekar Jaya (HARTONO – TOKEH KOPI) yang semestinya Desa Mekar jaya tersebut Bukanlah rayon Dari Agen Pengecer KARYA TANI, Melainkan Desa Mekar Jaya Rayon Dari Agen Pengecer “ANUGERAH TANI”.
Berdasarkan informasi tersebut Diatas tim Zonadinamikanews Melakukan investasi Kelapangan Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Zonadinamikanews mendatangi Warga Desa Mekar Jaya 28/07/2025 sesuai dengan keterangan dari sumber sebelumnya yaitu Bapak Hartono warga Desa Mekar Jaya.
Hartono saat di wawancarai oleh tim Zonadinamikanews mengakui bahwa dirinya membeli pupuk bersubsidi tersebut Dari Pihak Agen Pengecer KARYA TANI dan pupuk yang iya beli itu akan di diperjualbelikan kembali.
” Jadi Pupuk Sebanyak 6 ton itu saya beli dari PAK Pulung Curup, yang ngantar nya Malam kemaren Mantu Pak Pulung” Saya gak tau Harga Het itu berapa, dan karena saya ini bisnis jadi wajar kalo saya dapat untung sedikit,ujar Hartono. kepada Tim Zonadinamikanews.
Mengenai kepemilikan Kios Pupuk Bersubsidi Karya Tani, Hartono menyampaikan dirinya tidak tau apakah Pulung sebagai pemilik nya atau anak nya.
Mendapat informasi dari Hartono terkait tempat dirinya membeli Pupuk Bersubsidi tersebut Dari Agen Pengecer yang notabene Bukanlah rayon dari Agen Pengecer KARYA TANI.
Tim Zonadinamikanews mencoba menghubungi, saudara Pulung, yang mana Pulung tersebut selain Pembisnis hasil bumi, Beliau diketahui sedang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dari Partai Golkar, menjabat selama dua Periode.
Setelah di coba komunikasi melalui Headphone kepada Pulung, dirinya bersedia untuk di wawancarai atau memberikan keterangan terkait Dugaan Praktek ilegal Jual Beli Pupuk Bersubsidi tersebut.
29/07/2025 di kediaman nya di Desa Tanjung Jaya, Pulung tidak membantah terkait Pihaknya Menjual Pupuk Bersubsidi Sebanyak 6 tonase dalam beberapa Hari lalu kepada Warga desa Mekar Jaya (Hartono).
“Jadi gini mengenai yang saudara-saudara sampaikan via WhatsApp kepada kami tadi pagi, jadi maksut saya kalo komunikasi nya via WhatsApp atau telepon menurut saya kurang enak.
jadi sekarang tanyakanlah apa yang mau di tanyakan kepada saya, dengan catatan Apa yang saya ketahui” Papar Pulung kepada Tim Zonadinamikanews.
Masih dalam keterangan Pulung’
mengenai Pupuk yang di Jual ke Pak Hartono itu, memang benar itu kami yang menjual nya, dan itu tidak mengurangi jumlah kuota masyarakat di beberapa desa rayon KIOS KARYA TANI kita ini, jawabnya.
Karena Pupuk yang di Alih tempat Penjualan nya itu, itu adalah jatah masyarakat yang Kelebihan kuota nya, karena Saat ini Dalam satu Penerima Manfaat dari Pupuk Bersubsidi tersebut, Sebanyak Dua ton (2000 kg)/penerima.
Sementara kebutuhan petani di sini ada yang lebih dari total jumlah kuota yang di tentukan, kebanyakan kurang dari jumlah kuota yang sudah di tetapkan tersebut, nah sementara pihak Agen Pengecer di tuntut oleh Pihak Distributor harus memenuhi Kewajiban untuk menebus jumlah kuota pupuk yang telah di sepakati.
Jadi kalo sebagian Pupuk yang tidak di tebus oleh Petani kita biarkan saja di dalam gudang, ya gimanalah menurut sampean, ujarnya dengan nada tanya.
Sementara Kayak KIOS KARYA TANI ini yang di kelola oleh anak saya, disini saya sebagai penanggung jawab Keuangan, tentunya merugi jika Pupuk² itu di biarkan saja tanpa di manfaatkan. pungkas Pulung.
Ditempat terpisah, Jumar Hadi Ketua Lembaga JPKP RI (jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Republik Indonesia) Dpd Oku Selatan 04/08/2025, saat di mintai tanggapan nya oleh awak media terkait penjualan Pupuk Sisah Pakai dan di jual ke wilayah desa yang bukan areal rayon dari Kios Pupuk Bersubsidi yang telah di tetapkan.
” Sebenarnya Lucu dengar jawaban dari seorang wakil rakyat saat di wawancarai oleh temen² media, jadi menurut saya teruntuk oknum anggota DPR yang terhormat, seharusnya saudara lebih paham terkait aturan, jadi gini yang di sebut Penyalah gunaan itu salah satunya ya ini.
Jika masyarakat yang menguasai 6 ton pupuk bersubsidi tanpa memiliki kewenangan atau izin yang sah, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Hal ini tentu melanggar peraturan terkait distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi, yang bertujuan untuk membantu petani dan menjaga stabilitas harga pangan.
Pupuk bersubsidi
adalah pupuk yang dijual dengan harga lebih murah dari harga pasar karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Distribusi pupuk bersubsidi
diatur ketat melalui mekanisme tertentu, seperti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan penyaluran melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Tujuan subsidi pupuk
adalah untuk meningkatkan produktivitas petani, menjaga keberlanjutan usaha tani, dan mendukung ketahanan pangan.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi
dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti.
Pembelian pupuk bersubsidi di luar ketentuan (misalnya, tanpa terdaftar dalam RDKK).
Penimbunan pupuk bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi (di jual diatas Harga Het)
Pengalihan pupuk bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Sudah Pasti, ada Konsekuensi HUKUM nya, Penyalahgunaan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Selain di atur dalam peraturan di atas maka terkait Pupuk bersubsidi itu di atur pula oleh, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
Terkait temuan tema² media mengenai Pupuk bersubsidi di kecamatan Buay Pemaca, hal ini tentu kurang nya Pengawasan dari instansi terkait, maka dalam kesempatan ini saya meminta kepada instansi terkait baik Pihak Kepolisian & kejaksaan agar kiranya menindak tegas apa bila di temukan baik penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan Pupuk bersubsidi.
“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat merugikan petani dan mengganggu stabilitas sektor pertanian. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan pupuk bersubsidi. pungkas jumar Hadi,
Senin 04/08/2025
***TIM***












