Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Menurut informasi dari salah seorang tokoh masyarakat, adanya manipulasi dalam proses pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di setiap Nagari yang ada di Kabupaten Padang Pariaman dilakukan oleh walinagari.
Rapat pembentukan pengurus yang berlangsung di kantor walinagari yang dilakukan secara tertutup, dan hanya dihadiri oleh sebagian kecil tokoh masyarakat serta dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Bamus, Mayoritas warga tidak mengetahui adanya agenda penting tersebut.
Dari hasil rapat tersebut, diumumkan lima nama pengurus koperasi, di mana di antaranya memiliki hubungan keluarga langsung dengan Walinagari.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme dan pengaturan sepihak demi kepentingan pribadi.
Rapat itu tidak diumumkan ke publik. Tiba-tiba terdengar sudah terbentuk pengurus koperasi, dan isinya orang-orang dekat wali nagari. Ini bukan proses demokratis, ini pengangkatan sepihak.
Koperasi Merah Putih sendiri digadang-gadang sebagai wadah penguatan ekonomi desa yang dibiayai dari dana desa dan partisipasi masyarakat.
Namun dengan munculnya dugaan penguasaan struktur koperasi oleh lingkaran keluarga walinagari kepercayaan publik pun mulai runtuh.
Warga kini mendesak agar dilakukan pembatalan hasil rapat tersebut, serta meminta Camat dan Dinas Koperasi Kabupaten Padang Pariaman turun tangan untuk mengawal proses ulang yang lebih terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
Padahal sudah jelas aturan sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada poin 5 huruf d butir ke (4) berbunyi: Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada butir ke (5) berbunyi: Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Masyarakat menyoroti minimnya transparansi dalam pembentukan pengurus KSP Merah Putih. Tidak ada proses sosialisasi terbuka, pendaftaran calon, ataupun musyawarah nagari yang melibatkan warga.
Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi ekonomi dan partisipasi warga sebagai anggota koperasi.
(Z).












