ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Transaksi Mencurigakan Pada Proyek Revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya Agam

Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si. danYepi Herpanda, S. Pd, M. Pd kompak bungkam

zonadinamikanews by zonadinamikanews
1 April 2026
in Bidik
A A
0
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB AGAM-Zonadinamikanews. Indikasi persekongkolan atau dugaan “permufakatan jahat”dalam tindakan korupsi, terutama yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, diatur secara tegas dalam hukum Indonesia. hal itu di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan Pasal 15 UU Tipikor Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan “permufakatan jahat” untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan ancaman yang sama dengan pasal korupsinya. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, yang sering terjadi akibat persekongkolan.

Agaknya pelanggaran Undang Undang  terjadi dilingkungan SMKN 1 Tanjung Raya, terkait pengelolaan uang negara sebesar Rp.4.373.892.000, untuk proyek revitalisasi sekolah.

BacaJuga ...

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

8 jam ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

1 hari ago
Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

2 hari ago

Setelah mencuat adanya oknum pendidik di SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam,Provinsi Sumatera Barat, membuat laporan dugaan palsu ke kementerian Pendidikan terkait progres proyek pembangunan revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya, yang sumber dananya dari APBN tahun 2025 sebesar  Rp.4.373.892.000, yang seharusnya pelaksanaannya sudah harus selesai akhir tahun 2025.

Sebab dalam papan informasi tertulis, Pekerjaaan ini dikerjakan secara swakelola atau panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) SMKN 1 Tanjung Raya, dengan masa pelaksanaan 122 hari kalender, atau dilaksanakan sejak 01 Agustus – 30 November 2025.

Namun pekerjaan tersebut hingga saat ini belum selesai, fakta tersebut juga di benarkan oleh Kepada sekolah SMKN 1 Tanjung Raya Zedri Formen saat di hubungi media via pesan WhatsApp 30/3.

“Alhamdulillah sudah 98 persen pak. Mohon izin pak.masalah ini. kurang paham saya pak.karena kegiatan ini dilaksanakan oleh kepsek sebelumnya.trims” jawabnya.

Disisi lain sumber mengatakan, proyek revitalisasi satuan pendidikan untuk membangun Ruang praktek (RPS) Jurusan Otomotif, jurusan DKP, Jurusan  Bangunan di SMKN 1 Tanjung Raya ini, bahwa sesuai fakta dilapangan dari ketiga jurusan tersebut yang Sudah selesai hanya jurusan otomotif, sementara gedung untuk jurusan DKP. dan jurusan Bangunan belum selesai, lebih konyolnya lagi, menurut sumber dalam laporan pihak sekolah ke pemerintah pusat bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100%.

Artinya kuat dugaan adanya oknum-oknum melakukan dugaan pemufakatan jahat guna menutupi boroknya dengan membuat dugaan laporan palsu ke pemerintah pusat atau si pemberi bantuan anggaran dalam hal ini kementerian pendidikan, dengan tujuan tertentu.

Setelah dugaan laporan palsu, kini muncul persoalan baru atas dugaan transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp.199.224.450 ke sebuah rekening BNI. Dalam bukti transaksi tersebut di jelaskan untuk gaji tukang keramik dan plafond WC dan deposit gaji tukang.

Ada dua  bukti transfer dari rekening sekolah SMKN 1 Tanjung Raya Rp.175.725.000 tanggal 15.12.2025  jam transaksi 19:18:31,Rp.23.499.450.000  tanggal 15.12.2025 jam 23:02.39 Pemilik rekening BNI tersebut Suryo Risno. Dalam keterangan yang tertulis di bukti transaksi terebut adalah untuk gaji tukang keramik dan plafond WC dan deposit gaji tukang.

Sementara sumber lain mengatakan, adanya transaksi tersebut adalah guna menghindari terjadinya pemblokiran dari kementerian, sehingga uang tersebut di amankan pada rekening tersebut.

Yang menimbulkan kecurigaan lagi, bahwa pemilik rekening tersebut adalah bukan tukang di SMKN 1 Tanjung Raya, melainkan rekening milik tukang yang bekerja di rumah salah seorang guru yang berperan dalam proyek tersebut. Karena kepala tukang di SMKN 1 Tanjung Raya bukan bernama Suryo Risno melainkan bernama mas Sugi, kata Kamroni.

Ketika media mencoba menanyakan pada Zedri Formen kepala sekolah SMKN 1 Tanjung Raya, apakah benar namanya Suryo Risno sebagai tukang di sekolah tersebut, baik terkait transaksi tersebut, Zedri Formen mengaku kurang memahami.

“Assm.mohon izin pak.masalah itu ambo kurang paham pak.apalagi nama tukang.. lebih baiknyo apak tanyo k kepsek sebelumnya” jawab Zedri Formen melalui pesan singkat.

Yepi Herpanda, S. Pd, M. Pd sebagai mantan PLT SMKN 1 Tanjung Raya yang di nilai sangat berperan dalam pencairan dana tersebut kala itu, setiap di hubungin media ini baik melalui chat dan telepon tidak perna merespon alias bungkam.

Aksi bungkam yang di perankan oleh Yepi Herpanda,  semakin menimbulkan kerugian, seperti pepatah mengatakan, “Berani karena benar, takut karena salah” agaknya pepatah ini layak di alamatkan pada dirinya.

Juga saat media melakukan klarifikasi kepada Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si. selaku kepala dinas Pendidikan Sumatera Barat, terkait ikut tidaknya menandatangani akan laporan terhadap proses pekerjaan yang dilaporkan ke kementerian pendidikan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100%, yang bersangkutan lagi-lagi bungkam alias tutup mulut.

Sementara Hernita dari kementerian pendidikan di Jakarta pada media ini mengatakan, terimakasih atas kontrolnya, saya akan perintahkan staf saya untuk mengecek dokumen tersebut, jawabnya di ujung telepon.

Untuk ketahui, proyek SMKN 1 Tanjung Raya ini berawal ketika Kamroni Purnamera menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Tahun 2025 mengajukan proposal ke pemerintah pusat di lengkapi dengan data pendukung, pemerintah pusat mengabulkan proposal, sebesar Rp.4.373.892.000, dengan sistem pencairan dua tahap.

Pencairan dana saat itu masih tahap satu 70% dari total anggaran, pencairan tahap dua itu sudah pengang oleh kepsek PLT bernama bu Epi” ungkap Kamroni.

Di tengah proses pengerjaan Kamroni Purnamera di berhentikan jadi kepala sekolah SMKN 1 Tanjung Raya dan juga sebagai ketua P2SP, dan selanjutnya sebagai ketua P2SP di ambil alih oleh Yepi sebagai PLT kepsek SMKN 1 Tanjung Raya.

Menurut sumber media ini, anggaran atau bantuan pemerintah pusat ini semestinya selesai 20 Desember 2025. Namun diperpanjang sampai 31 Januari 2026, Ironisnya hingga saat ini proyek tersebut belum juga tuntas.(tim)

Previous Post

Ini Langkah Strategis Pemkab Toba Untuk Tangani Sampah di Bukit Singgolom

Next Post

Proyek di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Menyisahkan Masalah?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana
Bidik

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

20 April 2026
Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok
Bidik

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

19 April 2026
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.
Bidik

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

18 April 2026
Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Next Post
Proyek di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Menyisahkan Masalah?

Proyek di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Menyisahkan Masalah?

Pemdes Brangkal, Terindikasi Korupsi Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bodong

Pemdes Brangkal, Terindikasi Korupsi Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bodong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

21 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!