PARIAMAN– Zonadinamikanews.Seorang laki-laki mendatangi kantor LSM LAMI guna di dampingi untuk membuka laporan polisi atas kelakuan istrinya yang telah melakukan perselingkuhan.
Perselingkuhan tersebut memicu kegemparan dan kemarahan warga terungkap di wilayah Koto Tinggi, Nagari Padang Alai, terkait tindakan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah, namun kedapatan menjalin perselingkuhan dengan seorang laki-laki.
Perselingkuhan wanita bersuami ini akhirnya digrebek oleh masyarakat sekitar, Peristiwa penggerebekan ini terjadi pada hari jumat tanggal 9 April 2026 sekitar jam 02.00 wib dini hari.
Hal ini semakin menjadi sorotan besar dan dinilai sangat melanggar aturan, ketika perempuan tersebut justru dinikahkan dengan laki-laki lain bernama Bayu pada malam itu juga sekitar 04.00 wib , padahal secara hukum dan administrasi ia masih terikat pernikahan sah dan belum memiliki surat cerai dari suami sah nya, Idrus Saputra.
Ikatan pernikahan awal antara perempuan tersebut dengan Idrus Saputra belum putus secara hukum maupun agama, namun justru diabaikan saat kejadian tersebut ditangkap dan diketahui oleh masyarakat setempat.
Tindakan ini bukan saja menabrak batas norma kesusilaan, adat istiadat, dan etika kehidupan bermasyarakat, melainkan secara tegas melanggar ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kejadian di Koto Tinggi, Padang Alai ini menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hukum dan norma sosial masih terjadi, dan harus ditindak tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi lingkungan sekitar.
Berdasarkan aturan hukum yang tercantum dalam Pasal 411 Ayat 1 KUHP, perbuatan perselingkuhan atau perjinahan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang masih terikat dalam perkawinan sah dengan Idrus Saputra, maupun laki-laki lain yakni Bayu yang mengetahui perempuan tersebut masih bersuami namun tetap menjalin hubungan, adalah tindak pidana.
Aturan ini menyatakan barang siapa yang melakukan perjinahan, dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun. Ketentuan ini dibuat negara untuk melindungi keutuhan rumah tangga, menjaga kehormatan lembaga pernikahan, serta memberikan kepastian hukum bahwa ikatan suami istri tidak boleh dihancurkan atau diabaikan semata-mata karena kehendak sesaat atau nafsu semata.
Tindakan hukum yang dihadapi tidak berhenti sampai di situ. Perbuatan melanjutkan ke jenjang pernikahan baru yang dilakukan oleh perempuan tersebut dengan Bayu, tanpa dilandasi status yang sah dan lengkap, yakni tanpa memiliki surat cerai atau bukti putusnya pernikahan sebelumnya dengan Idrus Saputra, telah masuk ranah pidana yang jauh lebih berat. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 279 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengadakan perkawinan, padahal ia tahu bahwa ada halangan yang sah menurut undang-undang untuk melangsungkan perkawinan itu, diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Poin penting dan tegas dalam pasal tersebut juga menegaskan bahwa ancaman hukuman yang sama — yakni hingga 7 tahun penjara — juga berlaku bagi siapa saja yang berani menjadi penghulu, petugas pencatat, atau pihak yang berwenang serta masyarakat yang hadir dan berperan langsung melangsungkan pernikahan terlarang tersebut di lokasi kejadian.
Artinya, bukan hanya perempuan dan laki-laki bernama Bayu yang menikah yang terkena jerat hukum, melainkan setiap orang yang terlibat dan berani memfasilitasi pernikahan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, turut bertanggung jawab secara pidana. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak memandang siapa pun, jika berani melanggar ketentuan yang telah digariskan negara.
Ditinjau dari sisi norma agama, etika, dan tata krama masyarakat Minangkabau maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, tindakan yang terjadi di Koto Tinggi, Padang Alai ini juga sangat bertentangan dengan nilai luhur yang dipegang teguh.
Pernikahan adalah ikatan suci yang harus didasari kejujuran, kejelasan status, dan tanggung jawab penuh. Menikahi seseorang yang masih terikat suami sah bernama Idrus Saputra, serta melakukannya tanpa kelengkapan administrasi sah, dianggap sebagai perbuatan yang mencoreng nama baik keluarga, melanggar kehormatan, serta merusak tatanan kehidupan sosial yang damai dan tertib.
Masyarakat pun sepakat bahwa perbuatan seperti ini tidak bisa dibenarkan dan harus ditegakkan aturannya agar tidak menjadi preseden buruk.
Kasus ini menjadi pelajaran besar dan peringatan nyata bagi seluruh elemen masyarakat di Padang Alai maupun wilayah sekitarnya. Hukum negara ditegakkan untuk melindungi hak setiap warga, termasuk hak sah suami bernama Idrus Saputra, menjaga keutuhan rumah tangga, dan menindas setiap perbuatan yang merusak tatanan sosial.
Bagi siapa saja yang berniat melakukan hal serupa atau terlibat di dalamnya, ancaman sanksi pidana mulai dari satu tahun hingga tujuh tahun penjara bukanlah ancaman kosong, melainkan konsekuensi nyata yang siap menanti. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berpegang pada hukum, norma, dan etika yang berlaku, agar terhindar dari masalah hukum dan menjaga kehormatan diri serta keluarga tetap terjaga baik di mata masyarakat maupun di mata hukum negara.
(Rismawati)











