TOBA — Zonadinamikanews.Proyek peningkatan jalan Kabupaten Soposurung–Hinalang, Kecamatan Balige, senilai Rp4.886.990.526 bersumber APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026, kini memicu kecurigaan mendalam.
Pekerjaan yang telah dipercayakan kepada kontraktor swasta CV Mindo Anugerah Persada, justru dikerjakan oleh alat berat milik Pemerintah Kabupaten Toba.
Pantauan awak media di lokasi pada Senin (5/10/2026) memastikan: Grader milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sedang beroperasi meratakan badan jalan, dijalankan oleh operator dinas sendiri.
Saat dikonfirmasi, Maju Simangunsong, Kepala Bidang Peralatan Dinas PUTR, membenarkan penggunaan alat tersebut. Alasannya:
“Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).”
Namun ketika ditanya berapa tarifnya, berapa total yang akan masuk ke kas daerah, serta di mana perjanjian tertulisnya — Maju Simangunsong tidak dapat menunjukkan bukti maupun angka yang pasti.
Menanggapi hal itu, Harris Lumban Toruan, Ketua DPC LSM Pakar Toba, menyampaikan keterangan tegas:
“Sebenarnya untuk sewa alat berat sudah ada standar harga resmi sesuai satuan harga Pemkab Toba. Ketika pejabat berwenang enggan menjelaskan secara rinci, itu hanya akan menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Lagipula, urusan ini bukan semata kewenangan Kabid — ada Pejabat Penatausahaan Barang yang bertugas mengaturnya di kantor.”
“Kalau memang bersih dan tidak ada apa-apa, mengapa tidak dibuka saja secara transparan?” tegasnya.
Tanpa aturan tertulis, tanpa angka yang transparan, tanpa kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan — alasan “menambah PAD” itu terkesan sekadar kedok. Masyarakat berhak mengetahui:-
– Apakah penyewaan alat ini sudah diatur dalam perjanjian resmi yang sah?
-Berapa besaran tarif dan berapa total dana yang akan disetorkan ke kas daerah?
-Apakah penggunaan alat dinas ini tidak menggantikan kewajiban kontraktor, sehingga anggaran tidak dibayarkan dua kali?
Uang rakyat tidak boleh diurus tanpa bukti. Aset milik masyarakat tidak boleh digunakan tanpa aturan yang jelas dan terbuka. Jika alasan “tambah PAD” tidak dapat dibuktikan dengan data dan dokumen resmi, maka publik berhak menilai hal ini sebagai ketidakberesan yang patut ditindaklanjuti.,”ujar Harris Lumban Toruan.
(JP)























