PASAMAN BARAT-Zonadinamikanews. Sejumlah siswa lulusan SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengeluhkan akan tindakan pihak sekolah, yang nilai telah menghambat para lulusan SMKN tersebut untuk mencari kerja dan melanjutkan dunia Pendidikan, karena pihak sekolah tidak bersedia menyerahkan haka tau bukti kelulusan mereka, dengan alasan tunggakan.
Tungakan yang di bebankan pada para siswa yang juga diduga sebagai pungutan liar, karena para siswa di wajibkan membayar SPP Rp.130.000 dan Uang komite dengan nilai berpariasi dari Rp.250.000-Rp.300.000.
Peristiwa penahanan terhadap ijaza tersebut sudah berlangsung lama, bahkan setiap siswa yang hendak mengambil ijazah, pihak sekolah ngotot tidak memberikan, sebelum tunggakan yang diduga berupa pungli tersebut di lunasi.
“setiap kami minta, pihak sekolah tidak mau memberikan, lunas dulu bayar di berikan” keluh sejumlah murid.
Tindakan pihak SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat atas penahanan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya atau administrasi dapat dikenakan sanksi administratif (seperti peringatan dan penundaan bantuan operasional) serta sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara. Ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh dijadikan alat paksaan atau jaminan.
Hal itu di kuatkan dengan landasan hukum atas larangan penahanan Ijazah Permendikbud No. 75 Tahun 2016 & Surat Edaran Mendikbud No. 47 Tahun 2020: Satuan pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan administratif/tunggakan. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 & Permendikbud No. 58 Tahun 2024: Mempertegas hak siswa atas ijazah tanpa syarat finansial apa pun.
Sanksi pidana Pasal 372 KUHP, terkait penggelapan, Pasal 76B dan Pasal 77 UU Perlindungan Anak, terkait kekerasan nonfisik terhadap anak.
penahanan ijazah oleh sekolah juga melanggar peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Ketika media ini mencoba melakukan klarifikasi pada kepala sekolah SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui pesan singkat, yang bersangkutan memilih diam. (feri)











