ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

PUPR Agam Biarkan PT. Trisco Jaya Utama Ambil Material Ilegal dan Tabrak UU Nomor 3 Tahun 2020 Pada proyek Ini.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 Agustus 2024
in Bidik
A A
0
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM-Zonadinamikanews.com.Proyek Pembangunan Jembatan Tahun Anggaran 2024, Nomor Kontrak : 2.2.16/PJBT.DAU-RI/DPUTR-AG/V.2024, Pekerjaan : Paket 1 (DAU) JBT (Jembatan Simaruok) (J.S2), Lokasi Proyek : Kecamatan Lubuk Basung, Dengan Nilai Kontrak : Rp. 5.773.470.060, waktu pelaksanaan: 200 (Dua Ratus Hari Kalender), Pelaksana : PT. Trisco Jaya Utama, Pengawas : PT. Putra Aulia menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin ,Konsultan tidak sesuai prosedur.

Seorang Kontraktor Proyek  yang bernama Yuda saat dikonfirmasi di lapangan terkait penggunaan material pasir dari sungai dekat lokasi Proyek, Senin (19/08/2024) yang bersangkutan membenarkan bahwa memang pengambilan pasir galian C dilokasi pembuatan jembatan, ia juga mengakui bahwa dalam aturan memang dilarang dan menyalahi aturan tapi ini kami lakukan untuk membantu masyarakat setempat, maka dari itu kami mengambil pasir dari masyarakat setempat” ujarnya.

BacaJuga ...

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

12 jam ago
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

3 hari ago
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

3 hari ago

Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Galian C tak berizin, atau ilegal  bisa menimbulkan masalah, seperti, Merugikan pengusaha galian C yang memiliki izin resmi karena mereka tidak membayar pajak dan harga jual lebih murah. Negara dirugikan karena barang yang keluar dari galian C tak berizin tidak membayar pajak.

Dinas Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Agam disinyalir ada Kerjasama dengan oknum kontraktor dari PT. Trisco Jaya pada Proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Lubuk Basung, guna memamfaatkan material dari galian C yang diduga keras tidak memiliki izin alias illegal.

Pembiaran tersebut telah bertentangan dengan Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Namun oleh dinas PUPR Agam melalui seorang kabid mengatakan, ” Terima kasih atas masukan, reminder dan atensinya. Berikut kami sampaikan tanggapan atau jawaban terkait pertanyaan bapak.

Pada prinsipnya galian C atau lebih familiar nya dengan istilah mineral bukan logam diperoleh dari masyarakat setempat yg melakukan tambang rakyat secara konvensional, pihak rekanan membeli hasil tambang rakyat yg diketahui oleh Nagari dengan tujuan menggerakan ekonomi masyarakat setempat. Intinya pasir dijual dan diantar oleh masyarakat ke lokasi kegiatan.

Penggunaan pasir setempat tidak ada perintah dari siapapun karena rekanan mempunyai hak untuk menentukan pasir atau material dari mana atau dari quary mana berasal. Prinsipnya material yg didatangkan memenuhi spek teknis dan mempunyai legalitas dengan tujuan penggunaan material bisa dijaga akuntabilitasnya.  Jawabnya. z

Previous Post

Pengerjaan Proyek PDAM Medan Johor Ancam Keselamatan Masyarakat Para Pengguna Jalan

Next Post

DPRD Karawang Ikuti Rangkaian Kegiatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Dengan Tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak
Bidik

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot
Bidik

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi
Bidik

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Next Post
DPRD Karawang Ikuti Rangkaian Kegiatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Dengan Tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”

DPRD Karawang Ikuti Rangkaian Kegiatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Dengan Tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Kepala DPUTR Pemalang Diminta Tanggap, Saat Proyek Aspal Jalan Kamboja Menjadi Polemik

Kepala DPUTR Pemalang Diminta Tanggap, Saat Proyek Aspal Jalan Kamboja Menjadi Polemik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kepsek Bungkam, Pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Sinunukan Jadi Sorotan

10 Juni 2026
Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!