ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pungli Di SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua Merajalela, Disdik Agam Cuek

zonadinamikanews by zonadinamikanews
23 Maret 2023
in Bidik
A A
0
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMBAR-Zonadinamikanews.com,- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Akan tetapi saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.

BacaJuga ...

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

6 jam ago
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

3 hari ago
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

3 hari ago

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.

Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp. 15.000 dan uang LKS Rp. 10.000 serta uang pembelian Talang Air sebesar Rp. 50.000 per siswa dari kelas 2 sampai kelas 6.

Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, tidak ada balasan serta respon apapun.

Sedangkan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang Komite serta uang LKS dan uang pembelian Talang Air.

Menindaklanjuti akan pemberitaan di media mengenai pemungutan komite yang dilakukan kepala sekolah SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, dilakukan kembali konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan Kepala Sekolah, ia mengatakan bahwa “pungutan uang komite, serta uang pembelian talang air merupakan hasil rapat wali murid dengan komite sekolah”. Ungkapnya

Sudah jelas-jelas didalam undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang ada, tetapi di pergunakan untuk kemajuan pendidikan di sekolah kami. Ungkap Kepala Sekolah saat ditanyai mengenai dana BOS.

Setelah itu dilakukan konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan Kepala Dinas Kabupaten Agam Drs.H.Isra,M.Pd, mengatakan bahwa akan dilakukan close cek ke lapangan. Ucapnya

Akan tetapi sampai saat ini tidak ada informasi lebih lanjut dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.

Dilakukan konfirmasi kembali dengan Kepala Sekolah SDN 01 Batagak, mengatakan, “Baiklah, kalau memang bapak yang terhormat butuh informasinya, kapan bapak bisa datang ke sekolah kami untuk bertemu dengan pihak komite bersama kami majelis guru, biar tidak terjadi lagi kesalahpahaman ini berlanjut. Seandainya bapak datang tolong kabari kami, jangan selalu lewat WA. Ungkapnya

. (Feri Candra)

Previous Post

Jemaat GKPS Purwakarta Dilarang Ibadah, Ini Pesan Pemuda Batak Bersatu

Next Post

Polsek Batu Ampar Laksanakan Pengamanan Bazar Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak
Bidik

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot
Bidik

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi
Bidik

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Next Post
Polsek Batu Ampar Laksanakan  Pengamanan Bazar Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023

Polsek Batu Ampar Laksanakan Pengamanan Bazar Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023

Titik Koordinat Taman Hayati Dibuat Fiktif?.

Titik Koordinat Taman Hayati dibuat Secara Fiktif. Afrina Susanti Bohong.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

Modus Nambah PAD, Badan Sempadan Sungai Jimbaran Wetan Beralih Hak

10 Juni 2026
Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

9 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!