Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pungli Di SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua Merajalela, Disdik Agam Cuek

SUMBAR-Zonadinamikanews.com,- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Akan tetapi saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.

Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp. 15.000 dan uang LKS Rp. 10.000 serta uang pembelian Talang Air sebesar Rp. 50.000 per siswa dari kelas 2 sampai kelas 6.

Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, tidak ada balasan serta respon apapun.

Sedangkan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang Komite serta uang LKS dan uang pembelian Talang Air.

Menindaklanjuti akan pemberitaan di media mengenai pemungutan komite yang dilakukan kepala sekolah SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, dilakukan kembali konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan Kepala Sekolah, ia mengatakan bahwa “pungutan uang komite, serta uang pembelian talang air merupakan hasil rapat wali murid dengan komite sekolah”. Ungkapnya

Sudah jelas-jelas didalam undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang ada, tetapi di pergunakan untuk kemajuan pendidikan di sekolah kami. Ungkap Kepala Sekolah saat ditanyai mengenai dana BOS.

Setelah itu dilakukan konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan Kepala Dinas Kabupaten Agam Drs.H.Isra,M.Pd, mengatakan bahwa akan dilakukan close cek ke lapangan. Ucapnya

Akan tetapi sampai saat ini tidak ada informasi lebih lanjut dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.

Dilakukan konfirmasi kembali dengan Kepala Sekolah SDN 01 Batagak, mengatakan, “Baiklah, kalau memang bapak yang terhormat butuh informasinya, kapan bapak bisa datang ke sekolah kami untuk bertemu dengan pihak komite bersama kami majelis guru, biar tidak terjadi lagi kesalahpahaman ini berlanjut. Seandainya bapak datang tolong kabari kami, jangan selalu lewat WA. Ungkapnya

. (Feri Candra)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page