PT Cahaya Fajar Aditama Resahkan Warga
SIDOARJO-ZonaDinamikaNews.com.
PT Cahaya Fajar Adhitama/PT.CFA( developer citra garden )pengembang perumahan di Kecamatan Buduran, lewat cara pembebasan lahan sawah, dengan pengurukan Gogol gilir Di desa Entalsewu erakses melalui Desa Sidokepung dusun Mlaten Rt 26.
Nursalim Ketua RT 26 dusun Mlaten Desa Sidokepung, dalam konfirmasi awak media ini mengatakan,” Warga sudah gerah mas, terkait aktifitas pengurugan tanpa memperhatikan kaselamatan, selain itu sampai saat ini belum ada kompensasi dari pengembang, khususnya yang terdampak RT26.” tuturnya 28/03.
Lebih lanjut, Nursalim menegaskan ,” Rumah warga sudah mengalami pergeseran tanah, terlihat dari retak retak dan pecah akibat aktifitas PT CFA, selain itu juga debunya mas, disisi lain dampak pembuatan jembatan penghubung dari pohon kelapa yang menutup sungai, yang akibatnya baru baru ini sering banjr lebih lagi masih musim penghujan.” terangnya.
Nursalim juga mengaku pernah ” diculik” oleh oknum pihak pihak tertentu ke Polresta Sidoarjo dipaksa untuk menanda tangani kesepakatan yang isinya pernyataan bahwa apabila terjadi demo warga Nursalim harus bertanggung jawab kesepakatan di polresta sidoarjo ini ditanda Tangani oleh Elok suciwati SH kepala desa Sidokepung, Supriyadi ( mantan Kepala Desa Trosobo kecamatan Taman ) mewakili PT CFA anggota BPD dan perangkat Desa Sidokepung.
Disisi lain Kasun ( kepala Dusun ) Desa Ental sewu Sakil Sulaiman saat diwawancarai 28/3/23 mengatakan,” Saya berkali kali di periksa pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mempertanyakan kelebihan Tanah Gogol gilir yang dibebaskan oleh PT CFA adalah milik 61 petani gogol dengan luasan perpetani 1390m2/ancer X 61 = 84.790m2 dan 61 petani gogol lainya degan luasan 1220m2 X 61 = 74.420 atau keseluruhan 159.210m² atau 15,9 Ha.”ucapnya.
Lebih jauh Sakil juga mengatakan developer juga Memberikan Kompensasi Kepada Desa 3,6 milyar yang tidak masuk ke Kas Desa Namun langsung dibagikan pada para petani gogol yang 1/4 digunakan untuk pembangunan ,dan saya sebagai Kasun yang berketempatan tidak dapat apa apa ,singkat Sakil sambil berlalu.
Terkait keluhan warga H Usman Ketua DPRD Kab Sidoarjo kami konfirmasi lewat selulernya tidak menanggapi atas keluhan warga, berbeda dengan
H Suyarno SH MH ketua Komisi C dan Ketua Fraksi PDIP menerangkan,” Apabila Warga Desa tersebut merasa dirugikan, saya sarankan agar bersurat pengaduan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan tembusan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo Agar dapat Di musyawarahkan dan dicariksn solusi bersama ( win win solution).ungkapnya.
Sememtara Ketua LSM Komnas ( komunitas nasionalis) Suryanto angkat bicara kompensasi yang tidak masuk kas desa,” Namanya Kompensasi itu ya tentu Haknya desa, apalagi di antara tanah – tanah Gogol ini banyak juga aset2 desa seperti tanah beristilah kepolo, andil, bgaleng, patusan dan pamekan itu semua masih Hak desa Apabila ini disikat habis oleh PT dan dijadikan Perumahan Tentu PT harus membayar harganya sesuai dengan harga tanah gogol lainya dan itu harus masuk Kas desa ,” tandas Cak Sur 28/03.
(dr)