PADANG-Zonadinamikanews.com,-Proyek Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Beberapa Kota Tahap II yang tengah berlangsung di Kota Padang menuai sorotan tajam. Proyek multiyear senilai Rp 110.801.815.000 yang dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera ini diduga kuat menggunakan material ilegal berupa batu jeti yang berasal dari quarry tak berizin.
Proyek yang berada di satuan kerja (Satker) Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Ditjen SDA Kementerian PUPR.
Informasi yang di himpun media ini menyebutkan, oknum pihak pelaksana di lapangan sengaja menggunakan material illegal, demi merauf keuntungan yang melimpah, yang diduga ada kerja sama dengan oknum pejabat dari BWSS V.
Penggunaan material illegal pada proyek pemerintah tersebut, bertentangan dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepada media ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Herry Martinus, menegaskan bahwa penggunaan material dari quarry yang tidak berizin tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian aktivitas kegiatan .
Sementara itu, Sekretaris LSM (GPRI) Sumbar Zulnazri Tanjung, melalui pernyataan resminya, GPRI menyebut proyek tersebut sebagai “proyek haram” yang tak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Proyek haram yang dikerjakan PT. Arafah Alam Sejahtera dengan menggunakan material ilegal harus dibongkar. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik seperti ini, terlebih proyek ini didanai oleh uang rakyat,” tegas perwakilan GPRI.
Menanggapi temuan tersebut, media ini berusaha menghubungi Ilyas Firmanselaku PPK melalui pesan Whastapp dengan nomor 0812-8217-5** dan Aryo Mengker selaku pengawas lapangan PT Arafah Alam Sejahtera dengan nomor 0812-6741-5**.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Arafah Alam Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggunaan material ilegal dalam pengerjaan proyek. Sementara itu, dinas teknis terkait di Pemerintah Kota Padang dan Balai Wilayah Sungai Sumatera V yang mengawasi pelaksanaan proyek juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media.
PT Arafah Alam Sejahtera selaku pelaksana kegiatan konstruksi Proyek Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Beberapa Kota Tahap II senilai Rp 110.801.815.000 nampaknya berpotensi bermasalah dengan hukum. Ancamannya pun tak tanggung-tanggung, dari hukuman kurungan penjara hingga denda mencapai ratusan miliaran rupiah. (tim)