MEDAN-Zonadinamikanews.com. Proyek pembangunan gedung UPRATING IPA milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sunggal, yang telan anggaran hingga Rp 61,38 miliar, yang dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Utara oleh KSO AMYTHIAS – PT Karya Utama Citramandiri tengah menjadi sorotan publik .
Pasalnya bangunan proyek tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan sempat roboh dan diduga akibat dari proyek tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap, bahkan tidak mendapatkan rekomendasi dari mayoritas warga masyarakat yang bermukim bersebelahan dengan lokasi proyek, yang terdampak proyek.
Akibat dari robohnya bangunan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan sudah menjadi lahan korupsi oleh pejabat yang berkompoten di PDAM pemprop Sumut.
Menanggapi informasi robohnya bangunan tersebut Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunsn DPW Sumut Rudi Chauriza Tanjung SH menerangkan bahwa sudah selayaknya segera dilakukan evaluasi pekerjaan, kenapa bisa roboh dan apa penyebabnya, hal ini sangat krusial karena masih tahap pembangunan saja sudah roboh, bagaimana dengan ketahanan bangunan sudah selesai yang akan menopang beban pada bangunan..
Spesifikasi pondasi apakah sudah benar atau tidak, dari informasi ini JPKP Sumatera Utara akan menurunkan tim investigasi ke lokasi secara resmi untuk melakukan telaah lebih lanjut dan selanjutnya akan membuat laporan bila didapati pelanggaran dalam upaya pelaksanaan kerja kepada pihak yang berkompeten..
Dan terkait informasi tidak dipenuhinya izin yang lengkap hingga tidak ada rekomendasi dari mayoritas warga masyarakat yang bermukim bersebelahan dengan lokasi proyek terdampak langsung pembangunan maka selayaknya perlu evaluasi terhadap kinerja Dirut PDAM Tirtanadi, karena yang kami ketahui bahwa Gubernur Sumatera Utara saat ini sangat mengedepankan kepentingan masyarakat.(m)