ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Diduga Lecehkan UU Perlindungan Anak

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 September 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Zonadinamikanews.com.Pelaku persetubuhan anak inisial KG (19) telah bebas menghirup udara segar setelah beberapa hari ditahan di sel tahanan Satreskrim unit PPA Polrestabes Medan, alasannya kedua belah pihaknya melakukan perdamaian dengan perjanjian pernikahan terhadap korban, Nj (14).

Sedangkan dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

BacaJuga ...

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

6 hari ago
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

2 minggu ago
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

2 minggu ago

Terhadap satu pelaku berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 ayat (1), (3) dan (6) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan itu.

“Bahwa terkai kss tsb, benar ada ditangani di unit ppa dmn berawal korban dan pelaku berpacaran kemudian mereka melakukan hubungan suami istri, kemudian pihak keluarga keberatan dan membuat laporan ke polrestabes, setelah diproses, terhadap tersangka dilakukan penahanan, kemudian antara pihak kelg korban dan tersangka sepakat berdamai dimana tersangka sepakat utk menikahi korban, sehingga terhadap tersangka dilakukan penangguhan penahanannya, Demikian klarifikasi dari kami, Terimakasih🙏🏻” jawab Jama saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Dikutip dari artikel berita RRI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).

Untuk itu, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.

Lebih lanjut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA.

Lanjut, Menteri PPPA juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar.

“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan Kemen PPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129,” imbuhnya.

Perlu diketahui bentuk delik dalam hukum pidana, yakni delik aduan (klacht delicten) dan delik biasa (gewone delicten). Kejahatan dengan delik aduan hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Sedangkan kejahatan dengan delik biasa dapat diproses pemidanaan tanpa pengaduan dari orang yang dirugikan.

Sebelumnya, korban Nj dihamili dan dikabarkan dianiaya Pelaku, sementara Polisi membebaskan pelaku dengan alasan perdamaian.

Bebasnya tahanan terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur inisial KG (19) di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengecewakan banyak pihak, sebab Kerabat pelapor tak menyangka Polisi justru mendamaikan Pelapor dan begitu pula dengan Pengacara Korban.

Padahal korban inisial Nj (14) warga Medan Tuntungan diketahui tengah hamil mengandung anak dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku telah diproses hukum di Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan namun berakhir dengan perdamaian.

Kedua belah pihak menyatakan berdamai sedangkan perdamaian itu terjadi begitu saja tanpa putusan pengadilan.

” Artinya pelaku tidak disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar warga inisial Is kepada wartawan, Senin (22/9/2024).

Dikatakannya, Pelaku membujuk keluarga korban untuk berdamai dengan perjanjian akan menikahi korban dengan jaminan memberikan satu unit rumah dan modal usaha kepada korban.

” Mungkin tergiur janji itu, pelapor yang diketahui adalah ibu korban menyetujui perdamaian itu, bahkan pengacara korban diduga memfasilitasi perdaiaman tersebut demi agar dapat menerima uang jasa kuasa yang dijanjikan ibu korban” tambah Is.

Is yang sudah mengetahui kejadian persetubuhan anak dibawah umur sejak dilaporkan pada 20 Juni 2024 lalu ke unit PPA Polrestabes Medan mengaku terkejut atas perdaiaman kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu.

Lanjut Is menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban Nj.

“Karna weekend lagi anak jupernya sakit, selasa nanti abang itu keluar om”, terang Nj kepada Is Minggu (15/9/2024) sembari menyebutkan Nanda sebagai Juper-nya.

Maka pada hari Selasa malam (17/9 /2024) saat dihubungi Nj memastikan bahwa Tahanan KG yang merupakan kekasihnya telah dibebaskan.

Nj menyatakan dia dan ibunya berada di Polrestabes Medan menjelang Kekasih dilepas dari Tahanan.

Namun sayang beribu kali sayang ketika ditanya biaya Cabut Perkara Nj tidak mengetahuinya.

Terkait biaya perdamaian keterangan Nj sempat membuat seorang Tim Pengacaranya kebakaran janggut karena telah menerima dana segar dari Pihak tersangka, namun hal ini telah diklarifikasi Nj.

Terpisah, Diketahui Tahanan KG telah mendekam dalam sel Polrestabes Medan sejak 7 September. 2024.

Seorang Tim Pengacara Nj berinisial KD merasa sangat terpukul atas kejadian Pelepasan Tahanan ini. Karna merasa dikangkangi Ibu NJ sebagai Pelapor.

” Isi kesepakatan perdamaian belum duduk dan kami tak terlibat dalam Pencabutan perkara dikepolisian”, kesal KD.

Sementara, korban Nj sempat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan KG sejak dilaporkan, bahkan Nj mengalami luka memar pada wajahnya atas peebuatan pelaku yang mengetahui dilaporkan ke Polisi. (M/Tim)

Previous Post

Polsek Delitua Diduga Pelihara Judi Meja Tembak Ikandi Gang Sekolah Kwala Bekala

Next Post

Pengundian No Urut Paslon Bupati Agam dan Wakil Bupati Agam Di Hotel Sakura Lubuk Basung

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban
Hukum & Kriminal

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

27 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?
Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

16 Oktober 2026
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.
Hukum & Kriminal

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

16 Oktober 2026
Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka
Hukum & Kriminal

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

13 Oktober 2026
Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul
Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

10 Oktober 2026
Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum

8 Oktober 2026
Next Post
Pengundian No Urut Paslon Bupati  Agam dan Wakil Bupati Agam Di Hotel Sakura Lubuk Basung

Pengundian No Urut Paslon Bupati Agam dan Wakil Bupati Agam Di Hotel Sakura Lubuk Basung

Manotar: Kapolri Harap Copot Kapolres Toba Karena Tidak Becus

Manotar: Kapolri Harap Copot Kapolres Toba Karena Tidak Becus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!