PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Berjiwa Netral Dalam Melaksanakan Tupoksinya
Gunungsitoli.
Zonadinamikanews.com
Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengadakan konstatering lahan melalui Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli Panitera Daniel Kemit, SH., Panitera Muda Perdata Anuar Gea, SH., MH., Juru Sita Syahrir Budiman, melaksanakan pencocokan (konstatering) dan sita eksekusi terhadap objek sengketa di Desa Simanaere Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Selasa 22/8/2023.
Hal ini, sehubungan dengan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli mengadakan eksekusi dalam perkara nomor 78/Pdt.G/2021/PN.Gst tanggal 14 Juli 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 482/Pdt/2022/PT Medan, tanggal 25 Oktober 2022 antara Mrg. Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga pemohon eksekusi melawan Charles Mareti Larosa alias Ama Endang Larosa, sebagai termohon eksekusi yang salah satu tahapannya adalah pelaksanaan pencocokan (konstatering) dan sita eksekusi terhadap objek sengketa.
Hal ini telah dijadwalkan sebelumnya namun ditunda pelaksanaannya oleh karena sesuatu hal situasi dan kondisi serta permohonan para termohon eksekusi atas persetujuan Kuasa Pemohon Eksekusi khusus dalam pengukuran objek sengketa, maka untuk pelaksanaan pencocokan (konstatering) dan Sita Eksekusi lanjutan terhadap objek sengketa akan dilaksanakan kembali pada hari ini.
Untuk kepastian batas dan ukuran terhadap objek sengketa telah ditugaskan petugas juru ukur dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Kabupaten Nias melakukan pengukuran terhadap objek sengketa.
Charles Mareti Larosa Alias Ama Endang selaku ahli waris pemilik tanah almarhum Fali’aro Larosa dalam hal ini sebagai termohon merasa dirugikan atas keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena tidak sesuai dan melebihi batas-batas yang sudah ada serta tanpa adanya bukti-bukti yang sah.
“Jelas, sita eksekusi itu telah merugikan saya. Pelaksanaannya pun, satu-satunya didalam pengukuran tidak sesuai karena sudah melebihi batas-batas yang sudah ada pagar dan pilar. Apalagi, pengukurannya sampai ke laut, “Ungkap Charles kepada wartawan usai kegiatan sita eksekusi.
Menurutnya, aturan pertanahan sebenarnya mulai 100 meter dari pinggir pantai itu adalah milik pemerintah. Sedangkan ini apakah memang pihak pemohon berhak menguasai atau tidak.
Didalam pengukuran sudah banyak sekali kesalahan. Sesuai dengan putusan yang ada pilarnya setelah diukur sudah melebihi batas. Kemudian, panitera selalu menanyakan kepada pihak pemohon gimana ukuran dan dimana mata anginnya.
“Mereka saja tidak tahu, kok bisa-bisanya putusan pengadilan mengeluarkan putusan tanpa ada bukti-bukti yang sah, “tegas Charles.
Dikatakannya, pihak pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui panitera dinilai tidak berjiwa netral dan diduga berpihak kepada pemohon. Sedangkan termohon tidak dihiraukan.
“Panitera hari ini sebenarnya sebagai eksekutor yang dipercayakan dalam melakukan tugas sesuai dengan putusan. Ngapain lagi ditanya-tanya sama pemohon. Tapi kata panitera pada saya, aduh sabarlah, sabarlah nanti tetap kami tuliskan, “Katanya.
Ia menuturkan bahwa dengan telah selesainya pengukuran dan dirinya timbul niat untuk menaikkan gugatan sesudah saya temukan surat-surat palsu. Gugatan itupun terkait keberatan yang sudah dilakukan oleh pihak pemohon.
(Elisandi)