GUNUNGSITOLI-Zonadinamikanews–
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias menyampaikan penjelasan kepada awak media menanggapi sejumlah masukan, perhatian, dan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias membantah tudingan pelayanan kesehatan yang dinilai lambat, menyusul viralnya keluhan seorang warga terkait meninggalnya seorang bayi pada awal Januari 2026.
Rini Kurniawati Ndruru, SKM
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. M. Thomsen Nias,
menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias berjalan sesuai SOP. Setiap pasien yang datang ke IGD ditangani berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medis melalui sistem triase, bukan berdasarkan urutan kedatangan.
Kami berharap masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan sepihak. Percayakan pelayanan kesehatan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja sesuai keahlian dan prosedur, ucapnya
Rini Kurniawati Ndruru.
RSUD dr. M. Thomsen Nias terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Evaluasi secara berkala terus dilakukan, baik dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia maupun pembenahan fasilitas pendukung layanan kesehatan.”Kami berharap masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan sepihak, ucapnya Rini K Ndruru mengakhiri.
Ditempat terpisah, Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, M.K.M, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Beberapa cara untuk pembenahan tersebut salah satunya mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan melalui pelatihan, baik yang dilaksanakan di Rumah Sakit maupun pelatihan yang dilaksanakan di luar Daerah,” terang Direktur.
Manajemen rumah sakit juga menjelaskan bahwa terhadap karyawan yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, telah dilakukan langkah pembinaan internal sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk pembinaan dan juga teguran. Saat ini, manajemen mewajibkan seluruh karyawan menggunakan tanda pengenal (name tag) selama bertugas sebagai salah satu bagian dari penguatan disiplin dan memudahkan bagi pengguna layanan rumah sakit mengenal petugas yang memberikan pelayanan kesehatan.
“Sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat, RSUD dr. M. Thomsen Nias juga telah menyediakan kotak saran dan keluhan dibeberapa area ruangan perawatan serta membuka Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM), yang dimaksudkan untuk menampung keluhan, saran dan masukkan dari pengguna layanan maupun keluarga pasien untuk di tindaklanjuti,”tutur Noferlina.
Menanggapi perhatian publik terkait kegiatan pembangunan Cathlab, manajemen menjelaskan bahwa pekerjaan tahap pertama telah diselesaikan sesuai kontrak. Adapun dokumentasi visual yang beredar tidak termasuk dalam kontrak dikarenakan adanya aktivitas pekerjaan lanjutan yang akan dilakukan oleh Kementrian Kesehatan RI dalam hal penyediaan alat Cathlab tersebut dan akan dikerjakan di Tahun Anggaran 2026 ini.
Terkait penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjalankan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak rumah sakit menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai total anggaran RSUD dr. M. Thomsen Nias Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp.82 Miliar, manajemen membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak semua berasal dari APBD Kabupaten Nias tetapi juga dari PAD BLUD. Namun demikian, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa besaran anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit, yang mencakup pelayanan pasien (pembelian obat-obatan, BMHP, makanan pasien, dll) serta pembiayaan sumber daya manusia dengan jumlah karyawan lebih dari 700 orang,” terang Noferlina Zebua.
Sehubungan dengan isu keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis pada tahun 2025, Manajemen menjelaskan bahwa jasa pelayanan sudah dibayarkan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan dan disesuaikan dengan nilai klaim yang sudah diterima dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan logistik rumah sakit sehingga pelayanan kesehatan kepada pasien tetap dapat berjalan.
“Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keberlangsungan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat,” ujar Direktur RSUD dr. Thomsen Nias.
Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan serta membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. @Elisandi










