PALANGKA RAYA-Zonadinamikanews.com. Alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ajaran 2024 di SMAN 1 Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terindikasi kuat tidak sesuai dengan juknis yang di keluarkan oleh kementerian pendidikan tahun 2024, sehingga diduga keras terjadi praktek korupsi dengan modus dugaan penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SMA, bahwa besaran penggunaan dana BOS untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maksimal 20% dari pagu dana BOS dalam satu tahun.
Artinya SMAN 1 Palangka Raya yang mendapatkan dana BOS tahun 2024 sebesar Rp.2.199.440.000, bila di ambil 20% untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berarti sebesar Rp.439.888.000.
Namun fakta bahwa sesuai data akan alokasi dana BOS SMAN 1 Palangka Raya, bahwa pihak sekolah menghabiskan dana BOS sebesar Rp.955.167.535 artinya mencapai kurang lebih 48 % dana BOS dan bertentangan dengan juknis yang ada.
Dan tingkat kerusakan terhadap Sapras tersebut di bawah 30% tingkat kerusakannya.
Selain itu, muncul juga Informasi bahwa oknum di SMAN 1 Palangka Raya Diduga memanipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan.
Dan dengan besaran biaya pemeliharaan Sapras oleh pihak SMAN 1 Palangka Raya, diduga keras tidak terlepas dari adanya permainan praktek kotor guna memperkaya diri oknum dan besaran biaya yang di keluarkan tidak sebanding dengan fakta akan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
“Tolong rekan media menyoroti penggunaan dana BOS di sekolah kami yaitu SMAN 1 Palangka Raya, karena biaya pemeliharaan yang hampir mencapai satu miliar dalam tahun 2024, sementara perbaikan sarana dan prasarana di sekolah tidak begitu terlihat, artinya kami menduga keras telah terjadi Mark up anggaran, juga penggunaan dana BOS untuk biaya pemeliharaan yang mencapai Rp.955.167.535 selama tahun 2024 sudah mengangkangi juknis BOS tahun 2024”;kata sumber media ini melalui surat elektronik atau yang di kirim ke email redaksi.
Selain dugaan Mark up biaya kegiatan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dugaan Mark juga terjadi pada kegiatan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan dan potensi dugaan fiktif pada pengadaan penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Berikut data alokasi dana BOS SMAN 1 Palangka Raya tahun 2024 yang diduga keras terjadi Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.

BERGABUNGLAH BERSAMA KAMI di PASTI
Tahap satu Rp 1.099.720.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1447, Tanggal Pencairan 18 Januari 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.900.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 188.706.800, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 90.900.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.970.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 176.568.600, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 79.980.000, langganan daya dan jasa Rp 76.705.800, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 415.478.250, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 18.400.000. Total Dana Rp 1.085.609.450
Tahap dua Rp 1.099.720.000 yang di cairkan Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 83.791.600, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 75.414.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 105.600.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 18.820.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 110.933.725, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 63.480.000, langganan daya dan jasa Rp 78.911.940, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 539.689.285, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 34.300.000. Total Dana Rp 1.110.940.550.
Hingga berita di terbitkan pihak SMAN 1 Palangka Raya belum berhasil untuk dimintai klarifikasi nya, bersambung. (Tim)













