SIDOARJO-Zonadinamikanews.Pelaksanaan tender Perbaikan Busem Perumahan Sekardangan yang di menangkan CV. Mutiara Eka Perkasa, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.898.565.737,26. Dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), bersumber anggaran APBD 2026. Dengan sengaja belanja mendatangkan (6/10) dan menggunakan untuk kontruksi pekerjaan beton, bukan itu saja, juga pada pekerjaan tanah dengan secara manual, tanpa excavator std atau kapasitas 10ton.
Hal ini di ungkap Yoscan, pemerhati lingkungan antikorupsi,” Dari awal belanja, saja, sudah ada niatan material mutu rendah tidak sesuai, spesifikasi teknis, dan di gunakan dalam pelaksanaan pekerjaan beton, ditambah pekerjaan galian dilaksanakan secara manual, padahal sehatusnya menggunakan alat berat, lebih menarik lagi, mulai material pembesian, dan pasir (non SNI) yang di datangkan, hingga pelaksanaan kegiatan, untuk galian kedalaman 1 meter, yang seharusnya menggunakan alat berat, penyedia jasa melaksanakan secara manual.” Ungkap Yoscan.
Masih Yoscan,” Dalam hal ini,
jasa konsultan pengawas CV Sinergi Teknik Perkasa dengan biaya HPS Rp. 99.925.000,00, hadir dan mengawasi, akan tetapi mengabaikan, sengaja lalai, pembiaran atau kongkalikong spesifikasi, berujung pada kerugian keuangan negara, ini sangat sangat jelas, ada niatan jahat jaringan persekongkolan untuk menggarong keuangan negara.” tegas Yoscan.
Dari sekian banyak fenomena penyimpangan kegiatan di tubuh PUBMSDA yang di tuding ada jaringan persekongkolan di tahun 2026 ini, awak media berkonfirmasi dengan melampirkan bukti, guna keseimbangan pemberitaan ke Kepala bidang Herwindo Widiyanto selaku Kepala bidang Drainase, dan Mahmud Kepala Dinas Pekerjaa Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, lewat seluler masing masing, seperti biasanya pejabat PUBMSDA tidak memberi jawaban, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)























