ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pengelolaan Dana BUMNag di 103 Nagari Diduga menjadi Ajang Korupsi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
14 Februari 2025
in Bidik
A A
0
259
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, ZonaDinamikanews.com,- BUMNag merupakan suatu lembaga perekonomian nagari yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, nagari dan pemerintah nagari. Keberadaan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi sangat strategis, terutama dalam mewujudkan SDGs Desa Bidang Ekonomi, yaitu mewujudkan Nagari/Desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan.

Bumnag atau Bumdes dapat menjadi penggerak untuk memulihkan kembali ekonomi di nagari. Potensi nagari yang ada diharapkan dapat dibangkitkan, sehingga terbuka lapangan kerja dan meningkat kesejahteraan masyarakat nagari. Berdasarkan PP No.11/2021 dengan tegas dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes yang di Sumbar dikenal Bumnag adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa atau nagari, yang memanfaatkan mengelola aset dan potensi desa/nagari untuk kesejahteraan masyarakat.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

 

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat mana BUMNag sah menjadi sebuah badan hukum, namun dari pasal 88 UU Desa jo pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa pendirian BUMNag dilakukan melalui musyawarah nagari dan ditetapkan dengan peraturan nagari maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah nagari dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari, maka pada saat itulah telah lahir BUMNag sebagai badan hukum.

Ketentuan UU tentang Desa jelas menyebutkan bahwa BUMDes/Nag adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh nagari melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan nagari yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari.

Berbeda halnya yang terjadi pada Nagari, yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dana yang telah di anggarkan oleh Wali Nagari untuk pendirian dan pengelolaan BUMnag tidak jelas perealisasiannya.

Dana BUMNag berasal dari Dana desa, yang mana dana desa ini berasal dari Negara, berarti sudah jelas-jelas bahwa dana ini tidak berasal dari kantong pribadi, maka perealisasiannya serta pengelolaannya pun bukan untuk keperluan individual.

Kenapa dana BUMNag ini dijadikan ajang korupsi para pengurus BUMNag? Apakah tidak ingin melihat badan usaha milik nagari berkembang sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat nagari.

Dilakukan konfirmasi melalu Via Telfon dengan salah satu Wali Nagari mengenai Perealisasian Dana BUMNag, mengatakan ” Dana BUMNag di Anggarkan Sebesar 100 juta, dan dikelola oleh pengurus BUMNag, yaitu Ketua, Bendahara dan Sekretaris BUMNag, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya. Ungkapnya

 

Setiap nagari menganggarkan 100 juta hingga 200 juta untuk BumNag, jika dijumlahkan untuk keseluruhan dengan 103 nagari ada sekitar Rp. 2,5 miliyar lebih untuk anggaran Bumnag. Dengan anggaran sebesar ini tidak jelas pengelolaan dan perealisasiannya.

Seperti yang terjadi di Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis, memiliki Dana Bumnag Rp. 200 juta lebih, tetapi di salahgunakan peralisasiannya oleh pengurus Bumnag Nagari Tersebut.

Kami minta Kepala Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, tindak tegas Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Padang Pariaman ini, agar tidak menimbulkan kerugian-kerugian bagi masyarakat. dan lakukan Audit terhadap dana Anggaran BUMNag yang ada di Padang Pariaman, agar jelas kemana saja pengelolaannya. Ungkap salah satu tokoh masyarakat nagari yang tidak mau di sebutkan namanya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

103 Nagari yang ada di Padang Pariaman, memiliki kepengurusan BUMNAg yang tidak jelas serta perealisasiannya dan pengelolaan pun hanya untuk keperluan pribadi, sedangkan Dana Bumnag ini berasal dari uang Negara bukan dari kantong pribadi.

Di kabupaten Padang Pariaman ada 103 Nagari, dari nagari tersebut ada sebagian yang menganggarkan dana Bumnag, akan tetapi kebanyakan dari pengurus Bumnag menyalahi aturan dalam perealisasian dana bumnag tersebut. Jadi disini kami minta Penegakan hukum jangan tutup mata dan telinga dengan masalah yang ada, Karena Dana Bumnag yang ada nagari semuanya tidak banyak menyalahi aturan dalam perealisasian dan pengelolaannya”. Ungkap Ketua LSM Lami Sumbar. (z)

Previous Post

Dugaan Korupsi di Disdik Simalungun Rp.1 M Terkait Pengadaan Mebel SD & SMP TA 2023

Next Post

Pemkab Padang Pariaman Komit Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
Pemkab Padang Pariaman Komit Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

Pemkab Padang Pariaman Komit Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

Kontraktor PLTA Pahae Julu Taput Belum Bayarkan Ganti Rugi, PLN Tidak Mau Membeli  Karena Terkait Perizinan

Oknum Pejabat Diduga Gelapkan Dana Pengurusan Sejumlah Izin PLTA Pahae Julu 1 Juta USD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!