Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam Sumbar Diduga Kongkalikong Dengan Penimbun BBM Ilegal

AGAM-Zonadinamikanews.com. Walau pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) telah melarang anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau SPBU melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jerigen. Namun agaknya pemilik SPBU No. 14.264581 Tiku Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, tetap ngotot tidak mengindahkan larangan tersebut.

Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Hasil pantauan media ini, aktivitas di SPBU No. 14.264581 yang berlokasi di Tiku Kabupaten Agam, terlihat para petugas atau karyawan SBPU tersebut santai melayani konsumen yang menggunakan jerigen ukuran 10 liter.

Tanpa rsa takut, para karyawan tersebut, lebih sibuk melayani masyarakat pembawa jeregen, tidak tanggung tanggung, masyarakat membawa jeregen dengan lebih dari 4 per orang. Selain itu, tumpukan jeregen di SBPU tersebut terlihat numpuk untuk di isi oleh karyawan SPBU.

Menurut masyarakat sekitar, tumpukan jeregen tersebut di pakai untuk mengangkut berbagai jenis BBM termasuk BBM subsidi, dan itu terjadi setiap hari tanpa kenal jam waktu. Dan diduga pemilik SPBU bekerja sama dengan oknum pengusaha ilegal atau penimbun BBM ilegal.

Lebih jauh sumber mengatakan, tumpukan jeregen hingga puluhan biji, di SPBU No14.264581 sudah tidak aneh lagi,  dan hampir tiap hari terjadi dengan puluhan jeregen, kadang masyarakat sampai tidak kebagian BBM habis untuk penimbun.

Atas peristiwa tersebut, Rismawati ketua LSM LAMI Sumbar angkat bicara, dugaan pengalihan BBM subsidi ke yang bukan tempatnya tersebut patut diduga, bahwa pemilik disinyalir bekerja sama dengan mafia BBM.

“Dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur, sudah jelas melarang keras bahwa SPBU melayani pengisian BBM subsidi memakai jerigen, kenapa pemilik SPBU No14264581 di Tiku Kabupaten Agam, tidak mengindahkan larangan tersebut, apakah karena di lindungi oleh oknum aparat hukum,puluhan jeregen selalu antri dalam SPBU dengan terang-terangan , artinya mereka petugas di SPBU tersebut tidak merasa takut, dan tidak takutnya karyawan SPBU tersebut, sangat tidak mungkin kalau tidak ada yang melindungin, atau perintah dari pemilik” tegas Rismawati.

Rismawati berharap, agar pihak terkait ambil langkah tegas kepada pemilik SPBU guna menyelamatkan BBM subsidi dari tangan para mafia BBM. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page