TOBA —Zonadinamikanews. Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di kawasan Desa Lumban Rang, Kecamatan Lumban Julu, tepatnya di area dekat objek wisata Mario’s, kini mempertanyakan penegakan aturan tata ruang di Kabupaten Toba. Kegiatan pengurugan dan perataan lahan tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi, padahal lokasi itu semula merupakan lahan pertanian basah/persawahan yang dilindungi fungsi ruangnya.
Pantauan di lapangan memperlihatkan lahan yang dulunya subur kini telah ditimbun dan diratakan, tanpa terpasang papan informasi izin kegiatan apa pun.
Frengky Pardede, ST — Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUTR Kabupaten Toba — membenarkan bahwa pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah turun meninjau lokasi pada 4 April 2026. Ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan, sehingga Dinas PUTR menerbitkan Surat Teguran I Nomor 600/767/PUTR/VI/2026 kepada pelaku usaha.
“Dalam surat itu, kami telah menyarankan agar pelaku usaha terlebih dahulu mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat perizinan berusaha, baik perorangan maupun badan usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Frengky saat dikonfirmasi.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah pelaku usaha telah menghentikan kegiatan atau melengkapi persyaratan izin. Tidak ada informasi apakah teguran tersebut diikuti pemeriksaan lanjutan, penghentian paksa, atau sanksi tegas.
Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan: apakah surat teguran sekadar “surat kirim” tanpa kekuatan pengawasan nyata? Masyarakat berhak mengetahui apakah pelanggaran pemanfaatan ruang ini benar-benar ditindaklanjuti, atau justru dibiarkan berjalan tanpa kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas PUTR diharapkan segera memberikan kejelasan publik: apakah kegiatan tersebut dihentikan sementara izin belum lengkap, dan langkah apa yang diambil jika pelaku tetap mengabaikan aturan.(Tim).























