SUMBAR- Zonadinamikanews.com,- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis Bos.
Akan tetapi berbeda dengan MAN 1 Lubuk Alung,Kabupaten Padang Pariaman, Prov. Sumatera Barat, yang diduga anggaran itu di Mark up oknum Kepala Sekolah dan melakukan pungutan uang komite Rp. 100.000/siswa perbulan serta perjual belikan LKS Seharga Rp. 14.000/mata pelajaran persiswa.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Pungli diduga masih berlaku di MAN 1 Lubuk Alung oleh oknum kepala sekolah dengan dalih uang komite dan uang pembangunan. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber dengan adanya pungutan dana kepada wali murid sebesar Rp 100.000/persiswa.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Tidak hanya melakukan pungli kepala Sekolah MAN 1 Lubuk Alung diduga juga melakukan praktek Mark Up Dana Bos Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan data yang terhimpun diketahui bahwa MAN 1 Lubuk Alung mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS ) sebagai berikut:
APBN MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LUBUK ALUNG KAB PADANG PARIAMAN TA 2023.
- Belanja Modal Lainnya 30.000.000
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin 140.500.000
- Belanja Langganan Air 8.000.000
- Belanja Langganan Telepon 8.000.000
- Belanja Langganan Listrik 8.000.000
- Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi 30.000.000
- Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan IslamOperasional dan Pemeliharaan Kantor 149.172.000
- Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan 839.000.000
Dari bukti laporan dana bos terdapat beberapa kegiatan yang membuktikan adanya praktek Mark Up, yaitu pada Belanja Modal Lainnya , 30.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin 140.500.000, Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi 30.000.000, Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam Operasional dan Pemeliharaan Kantor 149.172.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan 839.000.000.
Angka-angka ini benar di luar pemikiran akal sehat, sebab angka tersebut tidak sesuai fakta dilapangan.
Dari rincian total dana tersebut sudah sangat jelas di duganya anggaran tersebut di Mark up oleh oknum kepala sekolah MAN 1 Lubuk Alung seperti Pembinaan Pendidikan Madrasah Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan mencapai delapan Ratus juta lebih.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada kepsek MAN 1 Lubuk Alung namun hingga saat ini tidak ada jawaban dan respon. (Z).