MANDAILING NATAL- Zonadinamikanews. Dugaan praktek korupsi atau penyimpangan anggaran Dana Desa Kubangan Tompek di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal untuk Tahun Anggaran 2025 terus menjadi sorotan tajam publik. Sikap cuek kepala Desa Kubangan Tompek yang diduga memblokir nomor wartawan setelah dikirim pesan melalui pesan whatsapp, dimana awalnya terlihat jelas centang dua dan esokan harinya dikirim lagi pesan agar lebih jelas tetapi hingga 24 jam pesan tersebut masih terdapat centang 1
konfirmasi resmi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan awak media Mandailing Natal khusus nya wilayah pantai barat Jumat 15 Mei 2026, awak media kembali menyoroti sejumlah item belanja APBD di Desa Kubangan Tompek yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi penggunaan anggaran negara dinilai menjadi kewajiban setiap pejabat publik, terlebih ketika anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian dan di duga beberapa program desa yang fiktif
Setiap hendak di temui di Desa selalu tidak ada di konfirmasi lewat pesan WhatsApp juga tidak di respon, sebaliknya mala memblokir nomor wartawan yang mengirimkan surat konfirmasi. Tindakan itu memicu reaksi keras dan memperkuat dugaan adanya persoalan yang sengaja ditutupi dari publik.
Sebaliknya, tindakan bungkam dan memutus komunikasi justru memperkuat dugaan adanya ketidak beresan dalam tata kelola anggaran di lingkungan Desa kubangan Tompek ini dengan Dugaan mark-up dan fiktif, hingga penyalahgunaan anggaran mulai menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
Awak media ini juga menyebutkan bahwa langkah pemblokiran terhadap wartawan merupakan catatan buruk bagi pejabat publik di Mandailing Natal,sebeb pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang undang pers nomor 40 tahun 1999
Tidak hanya itu awak media juga menegaskanakan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak kepala Desa dan TPK terkait pengggunaan Dana Desa tersebut
Tindakan bungkam dan memutus komunikasi justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran di lingkungan Desa kubangan Tompek dengan banyak terjadi Dugaan mark-up bahkan kegiatan fiktif.
Berikut alokasi dana desa (DD) Kubangan Tompek tahun 2025 Rp. 734.660.000 yang penyerapan nya diduga keras mark up dan berpotensi fiktif.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 840.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 223.532.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.800.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 23.400.000.
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.039.800
Keadaan Mendesak Rp 41.400.000
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 10.800.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 20.000.000
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 5.000.000
(Mhs)











