Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Miris! BPN Sumbar Persulit Ibu Lansia Ini Ambil Hak Atas Ganti Rugi Jalan Tol

SUMBAR-Zonadinamikanews.com.Dasni mengaku berbagai macam cara dilakukan petugas BPN Provinsi Sumatera untuk mempersulit dirinya dalam mendapatkan haknya dalam mengambil uang ganti rugi atas tanah Milik nya yang di pakai dalam mendukung program pemerintah pusat, pada pembangunan jalan tol.

Upaya menghambat pencairan tersebut diduga dilakukan oleh bernama Isra sebagai kasi pengadaan BPN provinsi Sumatera Barat.

Isra ngotot bahwa tanah milik Dasni bersengketa dan Dasni di minta untuk membuat surat perdamaian.

Juru sita pengadilan pariaman Syahril SH,utuk Pencairan dana harus ada surat dari BPN.

Berbeda dengan keterangan Surat Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Juswara,SH,MH dalam surat Nomor surat ;2081/HK2.W3.U8/HK2.4/XI/2023. Permohonan surat tidak keterangan tersangkut perkara yang di keluarkan 15 november 2023 perihal sebagaimana pada pokok surat,bersama ini kami sampaikan bahwa.

1.Setelah kami memeriksa sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) pada pengadilan negri pariaman tidak ditemukan pihak berperkara atas Dasni

2,Bahwa sampai saat ini,berdasarkan register perkara perdata yang ada pada pengadilan negeri Pariaman tidak ada gugatan yg terdaftar terkait dengan NIS 10.

Demikian kami sampaikan kepada saudara atas perhatiannya diucapkan terima kasih,ketua pengadilan negri pariaman.

Dasni mengaku, bahwa sudah 3 tahun menunggu pencairan pengganti dana tol tidak kunjung selesai dengan alasan yang tidak masuk akal oleh pihak BPN provinsi Sumatera Barat.

Hal itu diduga keras ulah oknum BPN Sumbar untuk mempermainkan oleh oknum pegawai yang bernama isra sebagai kasi pengadaan.

Isra ngotot tidak mau mengasih surat pencairan alasan harus ada surat perdamaian dari dua belah pihak,sementara sengketa dilapangan tidak ada.

‘Saya heran atas permintaan pihak BPN provinsi Sumatera Barat yang di bilang oleh Isra,untuk meminta surat perdamaian, surat perdamaian dari siapa, sementara tanah ini tidak ada perkara dengan orang lain, dan hal itu pun sudah di kuatkan PN dalam surat yang di tanda tangani Dedi Juswara,SH,MH selaku ketua pengadilan.tegas Dasni. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page