ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Mengungkap Dugaan Kejamnya Oknum Pendidik di SMAN 3 Payakumbuh, Sumbar Yang Korbankan Siswa

zonadinamikanews by zonadinamikanews
18 Juli 2023
in Bidik
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMBAR- Zonadinamikanews.com. Berlahan lahan dugaan borok oknum pendidik di  SMAN 3 Payakumbuh terus mencuat ke, dari dugaan mark up alokasi dana BOS tahun 2022, dan juga dugaan pungutan liar berdalih SPP.

Dampak tidak mampunya sejumlah siswa atas aturan yang di berlakukan oleh pihak SMAN 3  Payakumbuh, diduga keras telah memakan korban yang di alami sejumlah siswa.

BacaJuga ...

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

2 hari ago

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

2 hari ago
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.

Berdalih Bangun Mushalla, Murid SMPN 1 Sintoga di Pungli, Mushalla Mana?

2 hari ago

Sehingga diduga keras, oknum pendidik di SMAN 3 Payakumbuh telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun.

 

Di SMAN 3 Payakumbuh Sumbar, Antara Dugaan Mark Up Dana BOS dan Pungli Yang Merajalela

Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1.

Indikasi penahanan ijazah adalah pidana, kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia.

Dugaan penahanan ijazah di SMAN 3 Payakumbuh, bisa masuk kategori tindak pidana, penahanan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Menurut keterangan yang di himpun media ini dari beberapa orang tua murid, pungutan uang SPP yang bervariasi mulai dari Rp. 175.000/siswa untuk kelas 12, Rp. 100.000/siswa untuk kelas 11 dan 10.

Menurut sala satu korban SMAN 3 Payakumbuh yang ijazahnya di tahan mengatakan, “Banyak ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah, yaitu sejak tahun 2020 sampai sekarang. dan siswa sering di intimidasi masalah keuangan, seperti saat pengambilan ijazah harus lunas dulu hutang murid baru ijazah dapat diberikan”.

Korbanpun berkicau seraya meminta semua pihak melihat kemewahan akan kendaraan oknum pendidik,seperti oknum wakil kepala sekolah menggunakan mobil mewah yang tergolong baru di Sumatera Barat, karena hanya beberapa yang memilikinya.

Tidak hanya itu di SMA 3 Kota Payakumbuh ini, wakil kepala sekolah MR dan Waka Kesiswaan RS yang lebih kuat perannya dan lebih berkuasa dari kepala sekolah.

Sementara dugaan penggelembungan alokasi dana BOS tahun 2022 pada Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler tahap I Rp. 66.045.000, + Tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 76.122.000, Administrasi kegiatan sekolah Tahap II Rp. 150.327.851, +Tahap III Rp. 138.960.196, Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap II Rp.72.587.135, Pembayaran  Honor Tahap I Rp. 25.600.000+ Tahap II Rp. 184.300.000,+ Tahap III Rp.104.600.000,  Pengembangan Perpustakaan  tahap II Rp. 115.539.712, +  Tahap III Rp. 27.829.400. (z/f)

Previous Post

Di SMAN 3 Payakumbuh Sumbar, Antara Dugaan Mark Up Dana BOS dan Pungli Yang Merajalela

Next Post

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Kota Batam, Aparat Hukum Tidak Berkutik

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025
Bidik

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

7 Mei 2025
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Bidik

Berdalih Bangun Mushalla, Murid SMPN 1 Sintoga di Pungli, Mushalla Mana?

7 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?
Bidik

Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

7 Mei 2025
Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara
Bidik

Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara

7 Mei 2025
Kepsek SMKN 1 Barus Utara Mengaku Orang Paling Jujur
Bidik

Anggaran Pemeliharaan Sapras di SMKN 1 Barus Utara Diduga Rekayasa

6 Mei 2025
Next Post
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Kota Batam, Aparat Hukum Tidak Berkutik

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Kota Batam, Aparat Hukum Tidak Berkutik

BPN Padang Pariaman di Gugat ke TUN Karena Memblokir Sertifikat Tanah Warga Tanjung Basung

BPN Padang Pariaman di Gugat ke TUN Karena Memblokir Sertifikat Tanah Warga Tanjung Basung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

7 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!