Lurah Cemengkalang Sidoarjo Tidak Mau Layani Warga Gogol Terkait Legalisir Tanah
SIDOARJO-Zonadinamikanews
com. Karena tidak dilayaninya permintaan surat legalisir tanah warga Gogol yang lurah Cemengkalang Sidoarjo, maka warga kembali mengadu ke wakil rakyat di DPRD Sidoarjo dan menggelar Rapat Hearing ke 3 di gedung DPRD kabupaten Sidoarjo lantai 2.
Dalam rapat tersebut bersama Anggota komisi A beserta warga Gogol Cemengkalang perihal penyampaiannya ke Dewan DPRD tentang tidak dilayaninya permintaan surat legalisir tanah warga Gogol yang “ogah” melayani dan memberikan pelayanan oleh Lurah Cemengkalang,sulastri pada hari Rabu 22/11/23 di mulai pukul 13.00 wib hingga selesai.
Hearing tersebut dihadiri anggota Komisi A antara lain H.M Dhamroni Chudlori, Hj. Nurhendryati Ningsih, Choirul Hidayat, Warih Andono, Samsul hadi, Sekda Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto , Camat Sidoarjo Kota Gundari, Kepala Kelurahan Cemengkalang Sulastri, diana dari BKD,inggit dari organisai pemerintahan serta puluhan warga Cemengkalang.
Ketua anggota DPRD Sidoarjo Komisi A Damroni Cudlori membuka rapat hearing, “dalam hearing kali ini hanya saya hanya akan menyampaikan dua perihal permasalahan warga masyarakat Gogol yang terdampak aset lahan tanah Pemkab Sidoarjo, serta yang terakhir Lurah Cemengkalang yang tidak mau memberi surat legalisir letter C /petok nya”, ucapnya.
Lanjut suara komentar dari Inggit biro organisasi, disini kami berbicara perihal pasal UU perbup no 30 tentang hal dan kewenangan suatu ASN, maka disitulah susunan tugas pejabat yang ia lakukan, dan tidak menutup kemungkinan tugas lain yang tidak ia jalankan, jadi sebetulnya tugas Lurah Cemengkalang sudah sesuai kriterianya, imbuhnya
“Disitulah bila dalam hearing sering bergonta ganti pejabat yang hadir, akhirnya tidak jelas dan tidak tahu menahu duduk permasalahan yang akan diselesaikannya.
Lanjut Komentar suara dari Camat Cemengkalang Drs Gundari, disini saya membawahi area wilayah Kecamatan Sidoarjo kota, bahwa yang dilakukan oleh Bu Lurah Cemengkalang menurut saya sudah benar dan baik, karena sejauh yang disampaikan oleh Kabid Aset Pemkab Sidoarjo bahwa lahan tanah sebesar 1.2 hektar kami disini masih menyatakan milik Pemkab Sidoarjo.
“Dan bila warga masyarakat Gogol Cemengkalang mau minta tanda tangan dan legalisir perihal surat surat tanahnya terus mau dibuat apa, imbuh Camat.
Terpantau oleh tim awak media disampaikan, sekelas publik figur dan pemimpin wilayah Kelurahan/Pedesaan kok gak paham dengan surat tanda legalisir buat warga masyarakatnya, dan berbalik arah seolah olah enggan membantu warga masyarakat yang lemah, dan dia tunjukkan kewenangan dia sebagai pejabat yang seolah olah tiada tandingannya.
Lanjut Komentar suara dari BKD kabupaten Sidoarjo Diana menjelaskan, sejauh BKD tidak menemukan bukti bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut kita BKD belum bisa menindak lanjuti personil tersebut, dan bila juga kita temukan pelanggan tentang pelayanan publik bagi masyarakatnya juga perlu kita evaluasi kembali, imbuhnya.
“Pantauan tim awak media melihat sistem birokrasi yang bobrok saling mendukung dalam kedzoliman dan tidak adanya niat dalam memperbaiki layanan terhadap masyarkat. Dan disinilah Marwah dan reputasi wakil rakyat DPRD Kabupaten Sidoarjo dipertaruhkan direndahkan serendah rendahnya, Oleh dan hanya sekelas seorang Lurah.
Dan kehadiran Sekda kabupaten Sidoarjo Andjar didalam kegiatan hearing DPRD Sidoarjo juga tidak bisa membantu permasalahan warga masyarakat Gogol Cemengkalang, Sekda kabupaten Sidoarjo cenderung membela jajaran ASN nya agar supaya tidak tampak kesalahannya dalam kinerja tugasnya.
Sementara itu heriyaman sumantri atau biasa di panggil bro heri salah satu pendamping warga gogol cemengkalang saat di temui awak media mengatakan ‘ Sangat disesalkan pada ruang publik yang disaksikan para anggota dewan,warga dan awak media diperlihatkan arogansi pejabat di kalangan pemerintahan Kabupaten sidoarjo, sampai kami serasa risih mendengar keterangan dari pejabat sekelas Camat yang membenarkan sikap arogan dari Lurah Cemengkalang yg tidak mau memberikan pelayanan legalisir surat tanah, juga tidak bisa membedakan fungsi dari legalisir dan peralihan hak, mana mungkin setelah dilegalisir secara otomatis beralih status.
Dan apabila di legalisir akan banyak aset aset pemkab berasal dari tanah gogol yang di “asetkan” artinya ada beberapa kasus yg di jabarkan camat kota sidoarjo pada saat hearing berlangsung. Duduk persoalan tanah gogol cemengkalang harusnya mudah di selesaikan siapa oknum pejabat yang mendaftarkan di panggil , atas dasar apa di daftarkan sebagai aset ke BPKAD dan apakah BPKAD kabupaten sidoarjo waktu menerima pendaftaran aset sudah memenuhi syarat dan ketentuan dan apabila semua itu tidak terpenuhi maka di sini ada mal administrasi dalam artian aset ini tidak sah untuk di kuasai Pemkab Sidoarjo,seyogjanya oknum pejabat yang meng KIB kan (kartu inventaris barang) aset warga gogol cemengkalang di panggil dan di mintai pertanggung jawaban karena akibat tindakan tersebut membuat susah warga gogol Cemengkalang.
Dari pantauan tim awak media disampaikan.
Derita warga masyarakat Gogol Cemengkalang yang patut kita sesali serta merasa iba tidak adanya titik temu dan tidak dipenuhinya rasa keadilan dan lebih parahnya lagi warga masyarakat disuruh lapor sendiri ke pihak Ombudsman, padahal yang hadir pada saat hearing ada BKD , inspektorat dan setda kabupaten sidoarjo.
Ini insiden buruk yang diperlihatkan aparat pemerintahan Kabupaten sidoarjo dan membuat malu, semoga bapak bupati atau bapak wakil bupati atau siapapun pemangku jabatan turun tangan langsung mau membantu memberikan rasa keadilan untuk warga masyarakat Gogol Cemengkalang ini.(zdn/h)