ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

LSM LAMI DPD Sumbar Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah di BPBD Padang Pariaman ke Kajari

zonadinamikanews by zonadinamikanews
5 Februari 2024
in Bidik
A A
0
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews. Lembaga Swadaya Masyarkat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat yang di komandoi oleh Rismawati selaku ketua DPD, akhirnya melaporkan dugaan korupsi yang di lancarkan sejumlah oknum dalam pelaksanaan proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023.

“Ya dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum terkait pelaksanaan proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023, sudah kami laporkan ke penegak hukum, yaitu ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman hari ini 5/2. biar oknum -oknum bermental maling uang negara tersebut di proses secara hukum” kata Rismawati.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Karena, kata Rismawati, dugaan korupsi pada dana hibah untuk Badan Penanggulangan Banjir Daerah dari Pusat tersebut mencapai Rp.4.246.036.800.000, di dalam pelaksanaan hingga pencairan dana sangat rawan korupsi, yang dilakukan oknum dari CV.Terkas Daya Mandiri dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender, muncul dugaan tindak pidana, sebagai mana di akui oleh Yendri selaku PPTK.

Lebih jauh Risma menambahkan, Proyek ini juga di serahkan ke pihak lain yang bernama Putra Novel M, yang di sebut-sebut adik dari kadis PUPR Padang Pariaman, dengan biaya pelaksanaan Rp.2.995.241.600.00, artinya proyek di duga keras di jual oleh bernama Agusman dari CV.Terkas Daya Mandiri, selaku penerima surat perintah kerja (SPK).

Pihak CV.Terkas Daya Mandiri tanpa kerja sudah mengantongi keuntungan
Rp.1.250.795.200 tanpa bekerja.Apalagi banyak masalah yang tejadi di lapangan, sepertinya adanya pengakuan dari masyarakat, material dan upah tidak bayar oleh oknum pelaksanaan, ditambah uang di cairkan 100% sementara pekerjaan belum selesai, tegas Rismawati.

“Kami akan kawal terus kasus informasi, agar proses hukum berjalan oknum penjahat dalam pelaksanaan proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat” Kata Rismawati.

Lebih jauh Rismawati membeberkan, pengambilan tanah Galian C Datuk Maninjun sebesar 280 juta, tonggak beton 400 juta, belum lagi gaji karyawan belum di bayarkan oleh pihak kontraktor, ada yang belum di bayar.

Diberitakan sebelumnya, Agusman dari CV.Terkas Daya Mandiri memberikan pekerjaan atau pelaksanaan kepada yang bernama Putran Novel M, yang disebut-sebut adik kandung dari kepala dinas PUPR Padang Pariaman.

Biaya pelaksanaan yang di serahkan oleh pihak CV.Terkas Daya Mandiri kepada Putra Novel M sebesar  Rp.2.995.241.600.00, dalam pengalihan pelaksanaan oleh pihak CV.Terkas Daya Mandiri sebagai penerima SPK ke pada Putra Novel, pihak penerima SPK diduga sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp.1.250.795.200 tanpa bekerja.

Sehingga dugaan korupsi dengan modus menjual belikan proyek ke pihak lain semakin terbuka lebar dan bertentangan dengan  Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain,

Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000 ( Satu Miliar Rupiah).

Ironisnya, hingga akhir tahun 2023, proyek tersebut belum selesai, namun oleh pihak BPBD Padang Pariaman sudah melakukan pencairan dana 100%, pencairan dana 100% tersebut juga di benarkan oleh PPTK bernama Yenri. Maka patut diduga, peran kepala BPDB dan pihak kontraktor telah melakukan dugaan kongkalikong atau dugaan pemalsuan dokumen pembayaran dana proyek di BPDB Padang Pariaman.

Sementara Agusman mengamini, bahwa dirinya memberikan pekerjaan di lapangan kepada Putra Novel M, dan penyerahan pekerjaan tersebut membuat perjanjian di hadapan pejabat notaris Emelia,S.H.,MKn pada tanggal 04 Juli 2023 dengan besaran biaya pelaksanaan pekerjaan Rp.2.995.241.600.00.

DPRD Padang Pariaman Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek di BPBD

Selain jual beli dan dugaan rekayasa dokumen pembayaran dana proyek, dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, karena pekerjaan proyek dam penahanan sungai yang di kerjakan oleh kontraktor secara kasat mata orang awam melihat sangat amburadul kerjaannya, terlihat  saat pemasangan besi yang di pakai untuk rangka coran dam sungai besar kecil besinya, dan dinding damnya tidak sama rata, dan ini tidak menyambung dengan dam yang lama katanya

Tapak kaki tanggul dan hanya di gali 5 Cm lalu kemudian, malam-malam mereka kerja kami melihat mereka mengambil batu besar Sungai untuk penimbunan jalan ambruk dan di tutup dengan kerikil batu pasir, kami ingatkan jangan di ambil batu sungai itu ! lalu mereka menjawab kami hanya menyusun saja di sini pak imbuh pekerja tersebut.

Terkait jual kembali proyek tersebut Agusman berkelit dan mengatakan “Proyek itu bukan saya jual, dan saya ada perjanjian di hadapan notaris kepada Putra Novel sebagai pelaksana, Putra Novel dilapangan belum membayar tanah timbun 280 juta tonggak beton 400 juta, belum lagi gaji karyawan, sebagai kontraktor saya siap kalau dipanggil penegak hukum, dan akan menerangkan semua apa yang terjadi yang sebenarnya,masalah pekerjaan belum selesai tinggal 5% dana cair 100 % itu kesalahan di PPTK, PPTK yang harus bertanggungjawab” Ujar Agusman pada media ini.

Kepada media ini Yenri mengakui bahwa dalam sistem pembayaran proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023, kepada pihak kontraktor atau kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena telah dilakukan pembayaran 100% pada tahun 2023, sementara pekerjaan belum selesai.

Selain tidak lakukan pemadatan, juga pihak pelaksana tidak menuntaskan pekerjaan dan membiarkan posisi menggangga, sehingga sangat mengkhawatirkan pada rumah warga yang berdekatan dengan lokasi proyek.

BPBD Padang Pariaman Diduga Keras Kongkalikong Dengan Oknum Kontraktor, PPTK membenarkan

Dugaan korupsi dapa dana hibah tersebut semakin terkuak, baik dari dugaan menjual proyek ke pihak lain oleh penerima SPK, dan berharap penegak hukum melakukan tindakan hukum kepada oknum-oknum terkait.

PPTK sendiri sudah mengakui bahwa proses pencairan anggaran  sudah memenuhi tindak pidana korupsi, karena proyek di bayarkan 100% sementara pekerjaan belum tuntas, apalagi proyek tersebut di serahkan si penerima SPK ke pihak lain, sebesar  Rp.2.995.241.600.00, artinya pihak CV.Terkas Damai Mandiri sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp.1.250.795.200 tanpa bekerja, jadi Agusman tidak usah berkelit bahwa dirinya tidak menjual proyek tersebut, sudah jelas-jelas ko, bahkan perjanjian mereka di tuangkan dalam akte notaris.

Hal yang sama juga di tegaskan oleh wakil ketua Komisi IV Ir. Munafestoni pada media ini,   mengatakan, kalau memang itu kebenaranya dan telah terjadi kong kalingkong antar penanggung jawab proyek maka usut secara tuntas dan Jika terjadi penyelewengan anggaran yang ada di padang pariaman, maka beritakan saja sesuai faktanya, usut semua kecurangan yang ada”. Ungkapnya. (z)

Previous Post

Wali Nagari Tak Kunjung Dilantik “Bupati Pesisir Selatan fokus ke pemilihan Caleg Zahra Mardiah Anwar”.

Next Post

Menjelang Pemilu, Pemdes Bakaran Batu Giat Patroli Kantibmas

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
Menjelang Pemilu, Pemdes Bakaran Batu Giat Patroli Kantibmas

Menjelang Pemilu, Pemdes Bakaran Batu Giat Patroli Kantibmas

Parah! Proyek PUPR Kota Padang Mangkrak Sejak 2022, Alat Berat Tersandra di Lokasi?

Parah! Proyek PUPR Kota Padang Mangkrak Sejak 2022, Alat Berat Tersandra di Lokasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!