Komite SMAN 2 Sungai Limau Padang Pariaman Lakukan Pungutan uang SPP?
Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.
Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.
Berbeda hal nya dengan yang terjadi pada SMAN 2 Sungai Limau, yang melakukan pemungutan uang SPP sebesar Rp. 55.000 perbulan pada setiap siswa.
Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Limau, mengatakan bahwa tidak ada pungutan uang SPP Rp. 55.000/bulan, tidak ada siswa yang tidak ikut ujian karena tidak membayar uang SPP. Ungkapnya
Sedangkan saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang SPP setiap bulannya.
Setelah itu dilakukan konfirmasi via telfon dengan wakil ketua komite, mengatakan bahwa dari awal saya terpilih menjadi wakil ketua komite, tidak pernah diikut sertakan dalam kepengurusan komite pada SMA 2 Sungai Limau tersebut, dan apapun kegiatan serta program yang ada disana saya tidak tau sedikitpun. Ucap wakil ketua komite. (Z)