ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kacabdin Wil II Sebut Pungutan SPP di SMAN 2 Padang Pariaman Tindakan Yang Salah

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 Maret 2023
in Bidik
A A
0
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.

BacaJuga ...

Pasien BPJS di RSUP M. Djamil Padang Diduga Dipalak Oknum Dokter Hingga Puluhan Juta

Pasien BPJS di RSUP M. Djamil Padang Diduga Dipalak Oknum Dokter Hingga Puluhan Juta

12 jam ago
Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?

Ketua LSM Tamperak DPW Sumbar Soroti Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku

2 hari ago
Proyek Videotron Rp. 10 Miliyar Di Pemprov Sumbar Diduga Tidak Sesuai Sertifikat TKDN.

Proyek Videotron Dilingkungan Pemprov Sumbar Terindikasi Korupsi

2 hari ago

Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Di Sumatera Barat ada 19 Kabupaten/ kota, yang membantu siswa dengan bantuan PKK hanya 5 Kabupaten/kota, yaitu kota Pariaman mendapat bantuan PKK dari pemerintah kota untuk anak SMA, SMP dan SD yang ada di kota Pariaman, masing – masing Rp. 1.200.000 pertahun per siswa. Bagi kabupaten/kota madya yang tidak mendapat bantuan PKK, maka mereka akan menggalang sumbangan. Boleh menggalang sumbangan, sepanjang hal itu tidak memaksa, kalau terjadinya pemaksaan maka itu salah. Menggalang sumbangan ini harus melalui musyawarah, jika tidak ada musyawarah jatuhnya pungli.

Sumbangan boleh di pungut, tetapi tidak mengikat siswa dan tidak boleh melakukan ancaman apabila tidak membayar maka tidak dapat mengikuti ujian.

Kalau itu yang ditemukan dilapangan itu wajar dipertanyakan. Jadi tidak sembarang menggalang saja semua ada aturan serta pedomannya. Setiap ada pertemuan dengan rekan-rekan kepala sekolah, saya selalu mengingatkan mengenai pungutan sumbangan berdasarkan Permendikbud 75 tahun 2016 itu sah, dengan catatan ikuti aturan mainnya, yaitu melakukan musyawarah, adanya penawaran dan tidak mengikat.

Terkait pungutan SPP di SMAN 2 Sungai Limau Padang Pariaman, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah II Sumatera Barat, Yul Ardi, S.Pd.,M.M, mengaku tidak mengetahui dan berjanji akan menelusuri informasi tersebut.

“Saya akan mencoba menelusuri disekolah mana terjadinya hal semacam ini terutama di wilayah area kerja saya. Nanti akan saya panggil dan akan meluruskan serta mengingatkan bahwa ini salah, jangan diulangi” tegasnya.(Z)

Previous Post

Komite SMAN 2 Sungai Limau Padang Pariaman Lakukan Pungutan uang SPP?

Next Post

Demi Konten Anak Walikota Pariaman “Ngebos”, Gaya-gayaan Pakai Fasilitas Pemerintah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Pasien BPJS di RSUP M. Djamil Padang Diduga Dipalak Oknum Dokter Hingga Puluhan Juta
Bidik

Pasien BPJS di RSUP M. Djamil Padang Diduga Dipalak Oknum Dokter Hingga Puluhan Juta

17 November 2025
Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?
Bidik

Ketua LSM Tamperak DPW Sumbar Soroti Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku

16 November 2025
Proyek Videotron Rp. 10 Miliyar Di Pemprov Sumbar Diduga Tidak Sesuai Sertifikat TKDN.
Bidik

Proyek Videotron Dilingkungan Pemprov Sumbar Terindikasi Korupsi

16 November 2025
Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?
Bidik

Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku Agam Gunakan Material Tidak Sesuai Spek?

15 November 2025
Proyek Videotron Rp. 10 Miliyar Di Pemprov Sumbar Diduga Tidak Sesuai Sertifikat TKDN.
Bidik

Proyek Videotron Rp. 10 Miliyar Di Pemprov Sumbar Diduga Tidak Sesuai Sertifikat TKDN.

14 November 2025
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Bidik

LSM GPRI DPD Sumut Soroti Alokasi Dana BOS SMKN 3 Tebing Tinggi Diduga Mark Up

13 November 2025
Next Post

Demi Konten Anak Walikota Pariaman "Ngebos", Gaya-gayaan Pakai Fasilitas Pemerintah

Camat Percut Sei Tuan : MTQ Ke 56 Deliserdang Berjalan Dengan Hikmad

Camat Percut Sei Tuan : MTQ Ke 56 Deliserdang Berjalan Dengan Hikmad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 Dipimpin Langsung Kapolda Kepri

Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 Dipimpin Langsung Kapolda Kepri

17 November 2025
Pasien BPJS di RSUP M. Djamil Padang Diduga Dipalak Oknum Dokter Hingga Puluhan Juta

Pasien BPJS di RSUP M. Djamil Padang Diduga Dipalak Oknum Dokter Hingga Puluhan Juta

17 November 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!