Kepsek SMAN 1 Kisam Tinggi Okus Dituding Jarang Masuk Ke Sekolah
OKUS-Zonadinamikanews.com. Dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN Ayat (6) yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Dalam Kode Etik ASN Pasal 5 Ayat (1) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya.
Ayat (3) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agaknya aturan ini diduga tidak berlaku bagi Farizah Ernawati selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor untuk menjalankan tugas pokonya selaku tenaga pendidik dan atasan di sekolah SMAN 1 Kisam Tinggi.
Hal itu juga di benarkan oleh sejumlah tenaga pendidik pada wartawan saat di kunjungi di sekolah “Kepala sekolah hari ini tidak ada dan jarang hadir Bang,” ujar seorang guru
Selain diduga jarang masuk, kepada sejumlah wartawan pun sangat alergi dan diduga akibat kerap melakukan dugaan praktek korupsi pada penggunaan dana BOS.
Wartawan yang berusaha dikonfirmasi, nomor HP/WA milik Farizah Ernawati selaku Kepala SMAN 1 kisam tinggi tidak bisa dihubungi jarang aktif dan sulit untuk di hubungi. (Joni Ardi)