Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kepsek SMAN 1 Kisam Tinggi Okus Dituding Jarang Masuk Ke Sekolah

OKUS-Zonadinamikanews.com. Dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN Ayat (6) yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dalam  Kode Etik ASN Pasal 5 Ayat (1) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Ayat (2) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya.

Ayat (3) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agaknya aturan ini diduga tidak berlaku bagi Farizah Ernawati selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor untuk menjalankan tugas pokonya selaku tenaga pendidik dan atasan di sekolah SMAN 1 Kisam Tinggi.

Hal itu juga di benarkan oleh sejumlah tenaga pendidik pada wartawan saat di kunjungi di sekolah “Kepala sekolah hari ini tidak ada dan jarang hadir Bang,” ujar seorang guru

Selain diduga jarang masuk, kepada sejumlah wartawan pun sangat alergi dan diduga akibat kerap melakukan dugaan praktek korupsi pada penggunaan dana BOS.

Wartawan yang  berusaha dikonfirmasi, nomor HP/WA milik Farizah Ernawati  selaku Kepala SMAN 1 kisam tinggi tidak bisa dihubungi jarang aktif dan sulit untuk di hubungi. (Joni Ardi)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page