Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kepala Kemenag Kabupaten Padang Pariaman Persulit Masyarakat Dapatkan Hak

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu Kantor Urusan Agama (KUA) Nan Sabari, Kabupaten Padang Pariaman Bernama Syamsunar,A.Ma yang meminta kepada Kepala Kementrian Agama (Kemenag) H. Syarizal,S.Ag.,MM, supaya memberikan izin untuk melakukan Perceraian, akan tetapi tidak diberikan izin tanpa alasan yang jelas.

PNS merupakan tokoh pelayanan publik yang lumayan menjadi sorotan masyarakat. Menjadi PNS memiliki hak dan kewajiban serta hukum yang mengikat, begitu pula dengan masalah menggugat perceraian baik itu dari pihak suami maupun istri yang menggugat. Dari tahun ketahun PNS masih banyak yang menggugat perceraian dan berkonsultasi mencari informasi mengenai pendaftaran persidangan gugat cerai.

Ada beberapa kewajiban bagi PNS sebelum ingin menggugat yaitu melaporkan perceraian tersebut ke atasan. Secara lebih detail, izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990. Peraturan ini tentunya menjadi pedoman bagi setiap PNS apabila yang bersangkutan akan atau sedang menjalani perceraian. Dalam Pasal 3 ayat 1 telah disebutkan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau mendapat surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang bertindak sebagai penggugat, maka wajib memperoleh izin melakukan perceraian terlebih dahulu, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, maka wajib memperoleh surat keterangan untuk melakukan perceraian.

Pengajuan izin melakukan perceraian dilakukan dengan permohonan secara tertulis yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui surat hierarkis atasan PNS yang bersangkutan. Bagi PNS yang bekedudukan sebagai suami/istri yang menerima gugatan perceraian dari pasangannya, wajib memberitahukan adanya gugatan tercebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya eman hari kerja setelah menerima gugatan perceraian yang sudah dijelaskan pada PP No. 45 tahun 1990 pasal 3 ayat 2.

Semua persyaratan yang tertera dalam undang-undang sudah dipenuhi oleh Syamsunar,A.Ma, dengan jabatan Pengadministrasi Pada KUA Nan Sabaris, tetapi tidak dikabulkan oleh Kepala Kemenag Padang Pariaman tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya Syamsunar telah mengajukan surat Permintaan Izin Unruk melakukan Perceraian Ke Kepala KUA Nan Sabaris, dengan alasan perceraian yakni Di saat saya Sakit Stroke, istri tidak mau merawat dan mengurus, dan melepas tanggung jawab sebagai seorang istri. Surat tersbut diterima dan telah di kabulkan oleh Kepala KUA Nan Sabaris.

Sedangkan disaat pengajuan ke Kepala Kamenag tidak mengabulkan tanpa alasan yang jelas.

Dengan ini maka dilakukan konfirmasi kepada Syamsunar terkait masalah yang dialaminya” saya minta kepada Kepala Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman, untuk mengabulkan Permintaan yang saya ajukan”. Ucapnya
(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page