SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.Menggunakan dua anggaran pemerintah untuk kegiatan fisik di satu lokasi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Praktik ini dikenal dengan istilah penganggaran ganda atau tumpang tindih anggaran.
Seperti halnya di SMP Negeri 1 Tarik, dalam peningkatan sarana dan prasarana dalam satuan dinas pendidikan kabupaten sidoarjo. Bantuan Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Tarik Rp 714.000.000. (APBN), dimulai Agust – Nov 2025, yang dilaksanakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sedang Kegiatan Rehab SMPN 1 Tarik Kab Sidoarjo, dengan anggaran Rp 539.945.600. (APBD), dimulai Okt – Des 2025
– Revitalisasi SMPN1 Tarik Rp 714.000.000. (APBN), dimulai Agust – Nov 2025, dilaksanakan Cv Sriwijaya Cipta Sejahtera, dengan biaya jasa konsultan pengawas Cv Inspirasi Design dengan harga nego Rp32.981.836.26.
Hal ini di amati dan analisa oleh Yoscan pemerhati lingkungan antikorupsi, dan menegaskan,” Dalam kegiatan tersebut terindikasi kuat dugaan penyalah gunaan keuangan negara, yang berpotensi tindak pidana korupsi, karena program dan progres kegiatannya meliputi bidang yang sama, sara dan prasarana, ini belum mendetail ke fisik kontruksi saja sudah terlihat, permainan anggaran yang terindikasi culas.” Ujarnya.
Masih Yoscan,” Belum lagi spesifikasi teknis pada pengurangan item kegiatan, dan ini wajib di tindak tegas, jangan main main dengan uang negara, yang nantinya mengkotori nama pimpinan dan wakil kepala daerah.” Tegas Yoscan
Terkait adanya penggunaan dua anggaran dan waktu yang sama, awak media ini berkonfirmasi ke masing masing nomor seluler yang bersangkutan Sulih Prihatiningsih selaku Kepala sekoah SMPN1 Tarik, M Lutfi Kepala Seksi sarpras sekolah menengah, ataupun Ke Indar Hidayanti Kepala Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo, yang pernah mengenyam pendidikan tinggi, tidak mampu memberi tanggapan konfirmasi, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)











