MOJOKERTO-Zonadinamikanews.
Pendalaman pengadaan lahan 3,6 hektare untuk pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, senilai Rp 89Miliar, sangat menarik perhatian publik saat ini.
Sebelumnya berdalih lokasi sesuai Perda 9 Tahun 2012, dan Kepbup 336 tidak termasuk LP2B, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto memberikan klarifikasi lanjutan jum’at (9/10/26) bertempat di kantornya.
Dalam keterangan Bambang Purwanto Proses ruislah Tanah Kas Desa (TKD) telah berjalan dan sudah ada tanah pengganti, penentuan Penetapan Lokasi (Penlok) cukup Bupati saja karena pengadaan di bawah 5 hektare, serta sudah ada keterangan dari Bappeda Kabupaten Mojokerto bahwa tanah tersebut bukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Bambang juga mengakui bahwa izin alih fungsi dari Kementerian ATR/BPN sampai saat ini harus memenuhi kelengkapan berkas dan masih ada kekurangan 4 berkas yang harus dipenuhi, dengan optimisnya pengadaan tanah ini 90%, dapat dipenuhi dan tidak melanggar regulasi yang ada, karena telah menggandeng pihak BPKP untuk pendampingan dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terpisah Ir Haryanto B SH .MSi Penggiat Anti korupsi LSM WAR ( wadah Aspirasi Rakyat,) membeberkan ke awak media,” Klarifikasi tersebut justru mengkonfirmasi adanya persoalan serius dalam proyek Rp 89 miliar tersebut.
1. Soal TKD: Ada Tanah Pengganti Belum Tentu Sah.
Kadis mengakui ada Tanah Kas Desa (TKD) Desa Jotangan yang masuk dalam 28 bidang yang dibebaskan dan menyebut sudah ada tanah pengganti.
Secara hukum, TKD tidak boleh dibeli dengan uang APBD Rp 89 miliar. Berdasarkan Permendagri No 1 Tahun 2016 Pasal 34 jo PP No 47 Tahun 2023, TKD hanya boleh dilepas lewat mekanisme Tukar Menukar (Ruislah), bukan jual beli.
Syarat Ruislah TKD tidak cukup hanya ada tanah pengganti. Harus ada Appraisal dua bidang tanah, persetujuan BPD Desa Jotangan, persetujuan Bupati, persetujuan Gubernur Jawa Timur, hingga persetujuan akhir dari Kemendagri di Jakarta.
Dalam kritikan kami, apakah tanah pengganti yang diklaim sudah ada itu sudah mendapat persetujuan Gubernur dan Kemendagri ?.
Di mana lokasinya dan apakah NJOP-nya setara dengan TKD di Jotangan yang berada di kawasan strategis ? Jika belum ada persetujuan Kemendagri, maka ruislahnya belum sah secara hukum.
2. Soal Penlok Cukup Bupati: Betul, Tapi Waktunya Salah.
Kadis berdalih penentuan Penlok cukup Bupati karena pengadaan di bawah 5 hektare. Pernyataan ini secara normatif tidak salah, sesuai UU No 2 Tahun 2012.
Yang menjadi permasalahan adalah waktu penerbitan Penlok tersebut. Penlok diterbitkan setelah ada kesesuaian tata ruang dan setelah ada rekomendasi pelepasan LSD dari Kementerian ATR/BPN jika lokasi masih berupa sawah.
Jika izin alih fungsi LSD dari Kementerian ATR/BPN saja diakui masih kurang 4 berkas, atas dasar apa Penlok Bupati diterbitkan lebih dulu ? Ini yang disebut sebagai Penlok mendahului rekomendasi LSD, atau bayar dulu urus lainya belakangan.
3. Soal Keterangan Bappeda: Bappeda Tidak Berwenang Menentukan LSD.
Kadis menyebut sudah ada keterangan dari Bappeda Kabupaten Mojokerto bahwa tanah tersebut bukan LSD.
Secara hukum, Bappeda tidak berwenang menentukan sebuah lahan itu LSD atau bukan. Berdasarkan Perpres No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang baru diteken Presiden Prabowo, satu-satunya pihak yang berwenang menentukan dan melepas LSD adalah Menteri ATR/BPN melalui Peta LSD di Bhumi ATR/BPN.
Bappeda hanya berwenang soal RTRW. Bappeda menyebut bukan LSD karena merujuk Perda RTRW No 9 Tahun 2012 yang sudah berumur 14 tahun. Sementara Kementerian ATR/BPN menentukan LSD berdasarkan Peta LSD Nasional 2026 yang baru, di mana Jawa Timur termasuk dalam 8 provinsi yang dikunci total sebagai LSD.
Kedudukan Peta LSD Nasional dari Kementerian ATR/BPN lebih tinggi dari Perda 2012. Jika di Bhumi ATR/BPN lokasi Jotangan masih berwarna kuning LSD, maka keterangan Bappeda gugur.
Pengakuan Kadis, bahwa masih mengurus izin alih fungsi ke Kementerian ATR/BPN menjadi bukti bahwa secara hukum, 3,6 hektare itu sampai hari ini masih berstatus LSD. Jika sudah bukan LSD, untuk apa minta izin alih fungsi ke Kementerian?
4. Logika Bayar Dulu, urusan Izin Belakangan Berbahaya Bagi Keuangan Negara.
Dana Rp 22 miliar diakui sudah cair untuk 2 bidang, padahal 4 berkas izin alih fungsi LSD dari Menteri belum lengkap.
Ini adalah prosedur terbalik. Prinsip pengadaan tanah adalah clean and clear dulu baru bayar, bukan bayar dulu baru dilengkapi izinnya.
Risikonya, jika 4 berkas tersebut ditolak oleh Menteri ATR/BPN dan Jotangan dinyatakan tetap tidak boleh dialihfungsikan, uang Rp 22 miliar yang sudah dibayarkan ke warga tidak bisa ditarik kembali. Negara berpotensi rugi.
Klaim optimis 90 persen bukanlah dasar hukum. Hukum membutuhkan 100 persen dokumen lengkap.
5. Dalih Didampingi BPKP dan KPK Bukan Stempel Halal.
Untuk menepis sorotan, Kadis menyebut proyek ini didampingi BPKP dan berkoordinasi dengan KPK.
Perlu diluruskan, pendampingan BPKP adalah Probity Audit, yakni mendampingi agar proses pembayaran tidak mark-up dan sesuai Appraisal KJPP. BPKP tidak berwenang menyatakan lahan itu LSD atau bukan, dan tidak berwenang menerbitkan Rekomendasi Pelepasan LSD.
Jika izin alih fungsi LSD dari Menteri belum lengkap, BPKP juga tidak bisa memutihkannya.
Sementara koordinasi dengan KPK adalah bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk pencegahan korupsi di pengadaan barang jasa. KPK tidak pernah menerbitkan surat persetujuan bahwa pengadaan tanah di atas LSD itu boleh. KPK hanya memonitor ada tidaknya tindakan gratifikasi.
Legalitas tata ruang ditentukan oleh Rekomendasi Menteri ATR/BPN, bukan oleh Berita Acara Pendampingan BPKP.
Pencatutan nama BPKP dan KPK sebagai tameng justru berbahaya. Jika di kemudian hari Menteri menolak izin alih fungsi, pendampingan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas kerugian negara yang sudah terlanjur dibayarkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media dan publik masih menunggu DPRKP2 Kabupaten Mojokerto membuka tiga dokumen kunci. Berita Acara Pendampingan BPKP nomor berapa, apa saja 4 berkas yang kurang untuk izin Kementerian ATR/BPN, dan di mana lokasi serta bukti persetujuan Kemendagri untuk tanah pengganti TKD tersebut.
Tanpa transparansi itu, proyek pusat pemerintahan baru Rp 89 miliar di Jotangan terancam cacat hukum sejak dari lahannya.,” Pungkas Haryanto.
(dr)























