Tap-Teng.zonadinamikanews.com.Oknum kepala Desa Pasar Terandam seakan melecehkan Sangsaka Merah Putih, dengan kondisi sudah rusak, robek masih tetap terpasang di Kantor Desa Pasar Terandam kecamatan Barus kabupaten Tapanuli Tengah. Kondisi tersebut terpantau (15/04/2025).
Anwar Saleh Munthe Sebagai kepala Desa diduga lalai terhadap sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan kantor seakan tidak mengindahkan Bendera kebangsaan Indonesia dibiarkan terbengkalai begitu saja.
“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan pengorbanan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya merah putih di negeri ini kuat dugaan pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugaan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sehingga lambang negara Republik Indonesia Bendera Merah Putih tidak terawat dengan baik”.
Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak, robek, atau lusuh terpasang dijelaskan undang undang dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh .Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000
Aturan ini ada dan tertulis dalam undang-undang no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(B) Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(C) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(D) Mencetak, menyulam,dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan.
(E) Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara .
“Barang siapa yang melanggar Dipadana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000. (ASF)
“Dan sangat di sayangkan kepala desa yang berinisial (A) selaku kepala Desa pasar terandam, sangat lalai dan tidak menghargai lambang Negara Republik Indonesia.( N.P )