Kacabdin Wil II Sebut Pungutan SPP di SMAN 2 Padang Pariaman Tindakan Yang Salah
Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.
Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Di Sumatera Barat ada 19 Kabupaten/ kota, yang membantu siswa dengan bantuan PKK hanya 5 Kabupaten/kota, yaitu kota Pariaman mendapat bantuan PKK dari pemerintah kota untuk anak SMA, SMP dan SD yang ada di kota Pariaman, masing – masing Rp. 1.200.000 pertahun per siswa. Bagi kabupaten/kota madya yang tidak mendapat bantuan PKK, maka mereka akan menggalang sumbangan. Boleh menggalang sumbangan, sepanjang hal itu tidak memaksa, kalau terjadinya pemaksaan maka itu salah. Menggalang sumbangan ini harus melalui musyawarah, jika tidak ada musyawarah jatuhnya pungli.
Sumbangan boleh di pungut, tetapi tidak mengikat siswa dan tidak boleh melakukan ancaman apabila tidak membayar maka tidak dapat mengikuti ujian.
Kalau itu yang ditemukan dilapangan itu wajar dipertanyakan. Jadi tidak sembarang menggalang saja semua ada aturan serta pedomannya. Setiap ada pertemuan dengan rekan-rekan kepala sekolah, saya selalu mengingatkan mengenai pungutan sumbangan berdasarkan Permendikbud 75 tahun 2016 itu sah, dengan catatan ikuti aturan mainnya, yaitu melakukan musyawarah, adanya penawaran dan tidak mengikat.
Terkait pungutan SPP di SMAN 2 Sungai Limau Padang Pariaman, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah II Sumatera Barat, Yul Ardi, S.Pd.,M.M, mengaku tidak mengetahui dan berjanji akan menelusuri informasi tersebut.
“Saya akan mencoba menelusuri disekolah mana terjadinya hal semacam ini terutama di wilayah area kerja saya. Nanti akan saya panggil dan akan meluruskan serta mengingatkan bahwa ini salah, jangan diulangi” tegasnya.(Z)