Dugaan Korupsi di SMKN 8 Kota Medan, Wilma Handayani Selaku Kepsek Bungkam
SUMUT-Zonadinamikanews.com.Wilma Handayani selaku kepala sekolah SMKN 8 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara memilih diam saat di klarifikasi terkait dugaan Korupsi dana pendidikan di sekolah yang di komandoi nya.
Belum diketahui jelas apa tujuan dirinya memilih diam alias bungkam, saat media ini melakukan klarifikasi terkait alokasi dana BOS tahun 2022 yang di sebut-sebut rawan Mark Up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Pasalnya, dugaan praktek korupsi dengan modus dugaan penggelembungan biaya kegiatan yang di danai APBN melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut, sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan juga sejumlah tenaga pendidik atau guru.
Dugaan kerugian negara akibat dugaan Korupsi tersebut bisa mencapai ratusan juta, sehingga sangat di sayangkan, ulah oknum pendidik di SMKN 8 Kota Medan, nekat menjual atas nama kegiatan peningkatan pendidikan, namun tidak terlepas dari dugaan perilaku korupsi.
Seperti halnya pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menelan anggaran ratusan juta lebih, Namum diduga keras tidak sesuai dengan fakta perbaikan di sekolah, atau rawan fiktif.
Sama halnya administrasi kegiatan sekolah, yang dinilai angka yang sangat fantastis dan cukup di ragukan akan kebenaranya, dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara.dan tidak ketinggian pula pada kegiatan pengembangan perpustakaan yang cukup besar, namun beredar informasi bahwa pembelanjaan buku sangat minim.
Sesuai data yang di dapatkan media ini, SMKN 8 Kota Medan pada tahun 2022 mendapatkan dana BOS pada tahap satu Rp 934.968.000 untuk biaya kegiatan administrasi kegiatan sekolah
Rp 641.554.775,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 23.705.600,langganan daya dan jasa Rp 27.643.726,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 87.082.500,penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 52.055.000,pembayaran honor Rp 8.250.000
Tahap dua Rp 934.968.000 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan
Rp 341.845.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 16.000.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.135.000,administrasi kegiatan sekolah Rp 300.739.050,langganan daya dan jasa Rp 54.323.902,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 126.357.450,penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 63.313.285,pembayaran honor Rp 35.200.000.
Tahap tiga Rp 636.269.967 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 24.261.600,pengembangan perpustakaan Rp 251.372.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.245.000,administrasi kegiatan sekolah Rp 77.480.640,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.320.000,langganan daya dan jasa
Rp 64.992.240,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 20.600.000,penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 80.000,penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 229.791.900,pembayaran honor Rp 13.750.000.
Salah seorang guru di lingkungan SMKN 8 Kota Medan pada media ini sangat mendukung wartawan untuk mempublish akan dugaan Korupsi dana BOS di sekolahnya, karena diduga keras sangat rawan terjadinya dugaan Korupsi dan mengorbankan dunia pendidikan.
“Saya pribadi sebagai guru di sekolah ini, sangat mendukung sekali untuk wartawan memberitakan akan dana BOS di sekolah ini, karena selama tahun 2022, dugaan praktek korupsi dengan modus operandi penggelembungan anggaran sangat rawan dan sulit di bantah, kami sangat merasakan itu, cuma kami tidak berani berontak, dan bila berontak, kami bisa jadi korban, karena dugaan permainan untuk mempermainkan dana BOS untuk di korupsi bisa di katakan cukup terorganisir dengan oknum-oknum atasan, Baik di dinas maupun pihak-pihak lain” terang oknum pendidikan yang diminta di rahasiakan namanya.
Lebih jauh sumber berharap, saya berharap kasus ini di giring pada penegak hukum, agar menjadi perhatian penegak hukum, saya yakin dugaan itu ada dan tidak bisa di tutupi bila penegak hukum melakukan penyelidikan.(tim)