Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMPN 3 Lubuk Basung, Korbankan Sejumlah Ortu Murid

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Pihak SMPN 3 Lubuk Basung yang berada di Jln. Jend. Sudirman No 625, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diduga keras korbankan sejumlah orang tua murid demi memuluskan ambisi oknum pendidik, ironisnya, oknum pendidik ini di sinyalir memperalat komite sekolah guna melancarkan aksi upaya menarik uang dari orang tua murid dengan dalih sebagai uang komite.

Lebih parahnya lagi, uang yang disebut sebagai uang komite ini, untuk semakin menyakinkan para orang tua murid, bahwa uang komite tersebut guna mendukung pembangunan sekolah.

Uang komite yang di patok Rp.300.000/siswa per tahun ini untuk mendukung pembangunan, semakin membongkar dugaan borok pihak sekolah, dimana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2022, tercatat bahwa anggaran untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, pada tahap satu sebesar Rp. Rp 13.032.500, tahap dua Rp 44.037.850 dan tahap tiga Rp 38.936.635, artinya dana BOS sebesar Rp.96.006.985 patut diduga fiktif, karena besaran anggaran tersebut menurut sumber, tidak sesuai dengan fakta fisik di lapangan.

Dugaan aksi pembodohan yang dilancarkan oleh pihak sekolah pada orang tua murid ini, semakin membuka tabir dugaan praktek merugikan keuangan negara melalui program BOS di tahun 2022.

Menurut data yang di dapatkan media ini, SMPN 3 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, bahwa pada tahun 2022 penerima dana BOS , dan dalam pengalokasianya di sinyalir terjadi penggelembungan anggaran pada kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahap I Rp. 13.032.500, + Tahap II Rp. 44.307.850,+ Tahap III 38.936.635, Kegiatan Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 24.548.500,-, + Tahap II Rp. 16.002.774,- Tahap III Rp 85.005.030, Kegiatan pembelajaran dan  Ekstrakulikuler  Tahap I Rp. 26.518.500 + Tahap II Rp. 14.051.000, + Tahap III Rp. 41.906.500, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 57.900.000, + Tahap II Rp. 90.575.000,- + Tahap III Rp. 96.300.000.

Saat di konfirmasi via teelfon dengan Kepala Sekolah mengatakan, “Lampiran keuangan sudah sesuai dengan Juknis Dana BOS, dan saya juga sudah di periksa oleh inspektorat serta BPK”. Ucapnya

“Saya tidak merespon pesan yang dikirim via WhatsApp, dikarenakan saya tidak bisa menjelaskannya melalui chat, jadi lebih baik bapak datang ke sekolah, nanti saya akan koordinasi dengan bendahara sekolah”. Tutupnya.

Terkait pungutan uang komite kepada kepala Sekolah, mengatakan,” Kegunaan uang komite ini untuk pembangunan Sekolah”. Ungkapnya. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page