Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Disebut Milik Anggota DPRD Kota Pariaman, Perum Graha Dirga Bakrie II Tidak Miliki IPAL?

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Masyarakat Desa Kotomarapak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, khususnya Dusun Garinggiang resah karena dampak limbah dari komplek perumahan Graha Dirga Bakrie II yang dibangun oleh PT. Bukit Menara Perkasa sejak tahun 2016 lalu itu makin meluap dan berbau busuk.

Pembangunan perumahan yang tidak memikirkan dampak lingkungan ini sangat merusak, memberikan dampak tidak sehat kepada warga Perumahan dan masyarakat sekitar, pasalnya 50 unit lebih rumah yang telah ditempati oleh pemiliknya ini, tidak memiliki drainase atau pembuangan air limbah yang jelas.

Pihak pemerintahan Desa Kotomarapak dari dahulu sudah memberi perihal kepada pihak pengelola/deploper Bakri (Kadepok) yang notabane adalah anggota DPRD Kota Pariaman, tapi tidak mengindahkannya.

Drs. Ali Nurdin dari kaum Suku Tanjung ketika ditemui mengatakan, pihaknya sudah mulai habis kesabaran melihat situasi ini, Persoalannya semua air limbah dari perumahan ini di alirkan ke tanah kaum kami, aliran dari limbah ini telah mengakibatkan / mencemarkan 6 buah sumur air bersih/minum yang ada di sepanjang aliran limbah perumahan ini,” kata dia.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal merupakan sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara terpusat yaitu terdapat bangunan yang digunakan untuk memproses limbah cair domestik yang difungsikan secara komunal (digunakan oleh sekelompok rumah tangga) agar lebih aman pada saat dibuang ke lingkungan, sesuai dengan baku mutu lingkungan. Limbah cair dari rumah penduduk dialirkan ke bangunan bak tampungan IPAL melalui jaringan pipa.

Sistem ini dilakukan untuk menangani limbah domestik pada wilayah yang tidak memungkinkan untuk dilayani oleh sistem terpusat ataupun secara individual. Penanganan dilakukan pada sebagian wilayah dari suatu kota, dimana setiap rumah tangga yang mempunyai fasilitas MCK pribadi menghubungkan saluran pembuangan ke dalam sistem perpipaan air limbah untuk dialirkan menuju instalasi pengolahan limbah komunal. Untuk sistem yang lebih kecil dapat melayani 2-5 rumah tangga, sedangkan untuk sistem komunal dapat melayani 10-100 rumah tangga atau bahkan dapat lebih. Effluent dari instalasi pengolahan dapat disalurkan menuju sumur resapan atau juga dapat langsung dibuang ke badan air (sungai). Fasilitas sistem komunal dibangun untuk melayani kelompok rumah tangga atau MCK umum. Bangunan pengolahan air limbah ini dapat diterapkan di perkampungan dimana tidak memungkinkan bagi warga masyarakatnya untuk membangun septictank individual di rumahya masing-masing.

Sementara, kata Yani, “Warga setempat terpaksa pakai air dari Pansimas yaitu sumur rumah haji Banun, Fit dan Surau Sakinah, saya tidak mangerti juga bantuk kesemenaan anggota dewan nampaknya” keluh Yani.

Ketua komplek perumahan Yusri ketika ditemui juga merasa sangat resah dengan kondisi seperti ini. Dia berjanji akan menyurati pengembang dan BTN untuk mengatasi persoalan ini. “Andaikan kami tinggal di blok A itu, kami mungkin tidak sanggup karena di sana tumpuan tergenangnya air limbah ini dan kemudian mengalir ke lurah yang ada 6 buah sumur air bersih tersebut,” ujarnya.

Tomi, Kepala Dusun Garinggiang merasa panik melihat kondisi itu. “Saya beberapa kali ajukan ke kantor Desa dan Kantor Desa pun sudah ke Dinas Lingkungan Hidup dan juga sudah datang melihat kondisi ini, dan menyarankan agar dibuatkan oval komunal, namun butuh dana besar untuk menampung debet limbah ini bisa mencapai anggaran Rp 800 juta,” ungkap Tomi.

“Kami sebagai pihak pemilik tanah dari penerima aliran limbah, selama ini sudah bersabar. Rasanya sudah cukup sabar dan jika dalam waktu dekat jika hal ini tidak ada juga solusi dari semua pihak yang terkait, kami akan buat pagar beton untuk mencegah aliran air limbah ini nantinya,” tegas Ali Nurdin.

Dari pemerintahan desa tidak cukup anggaran untuk pembangunan ipal kumunal untuk mengatasi limbah tersebut, informasi dari sekretaris desa melalui staf ahli DPMD kota pariaman bu sri mengatakan ” hati-hati mempergunakan dana desa perumahan itu status subsidi takutnya jadi temuan pihak terkait,dengan dasar ini dana desa yang sedang dianggarkan belum cukup semua tidak bisa dilaksanakan”.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi Via WhatsApp dengan Pemilik Perumahan Graha Dirga Bakrie II, Ali Bhakri selaku oknum anggota DPRD Kota Pariaman sudah dua kali konfirmasi tetapi tidak ada direspon.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi berupa minta pendapat/pandangan mengenai tidak adanya ipal komunal di perumahan milik salah satu anggota DPRD kepada Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi atau yang lebih dikenal Andy Cover mengatakan “jika ingin konfirmasi harus melalui surat, tidak bisa melalui telfon, saya juga wartawan”. Ucapnya

Air limbah dari perumahan ( air mandi, cuci ) tergenang dan sangat kotor dapat merusak kesehatan lingkungan masyarakat sekitarnya. Air yang kotor itu kemudian dialirkan melalui jalan raya dan mengganggu pengguna jalan, tanah kaum suku tanjung dan telah mencemari sumur air bersih sebanyak 6 buah sumur, 3 diantaranya sumur masyarakat tidak bisa di pakai lagi, padahal membangun sumur air bersih itu menggunakan dana yang tidak sedikit, karena menimal kedalamannya 9 cicin, Hal ini berlansung sejak rumah itu dihuni oleh pemiliknya dari th 2017 dan sekarang sudah terisi penuh sebanyak 52 unit.

Tempat pembuangan air limbah perumahan itu/ tanah masyarakat sudah terguras dan makin dalam. Dari dulu diajak musyawarah pihak pengembang tidak mau datang. Jika kali ini tidak juga di indahkan pemilik tanah tempat aliran air limbah itu akan menutupnya dan akan berakibat perumahan tersebut kebanjiran nantinya. Sementara selama ini jangankan memberikan kompensasi diajak konsultasi saja tidak ada sama pemilik tanah tersebut.

Pandangan PJ Kepala Desa Koto Marapak yaitu”Ya tentu saya sebagai kepala desa, karena itu sudah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, terhadap warga lain, tentu harus ada solusinya, urusanya dari pengembang, tidak mungkin dibiarkan, sebab ini sudah tercemar sumur warga. Ungkapnya

Tentu kami tidak ingin warga ini nantinya menjadi tertekan, kami juga menyampaikan kepada Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup, artinya kami cari akar permasalahanya. Sambungnya

Tindakan tegas yang kami lakukan pertama yaitu disampaikan kepada pengembang, tetapi belum direspon, yang jelas ini tetap kita gulirkan persoal keresahan warga dapat kita atasi. Tutupnya. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page