Dinas Satpol PP Damkar Padang Pariaman Diduga Korupsi Dana Transportasi Pembinaan Pelatihan Linmas.
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Diduga adanya praktek tindak pidana Korupsi pada Dana Transportasi Pembinaan Pelatihan Linmas yaitu saat penandatanganan pada kwitansi berjumlah Rp. 200.000/orang, namun saat diterima hanya Rp.50.000.
Kegiatan pelatihan linmas yang diadakan pada Bulan Desember 2023 yaitu dalam rangka mewujudkan dan menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif utamanya di Desa, melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Linmas Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Pemilu 2024.
Pada Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman, Polres kasad Reskrim Polres , Kodim 0308 Pariaman, Walinagari, Satlinmas dari masyarskat, Kasad pol PP, dan kabid limas, Acara di hol IKK Parit Malintang.
Linmas membantu aparat TNI-Polri dan Pemerintahan dalam memelihara keamanan masyarakat serta turut aktif dalam kegiatan pengamanan Swakarsa bagi masyarakat diwilayahnya masing-masing. Untuk itu seluruh anggota satlinmas harus sigap dalam melakukan pengamanan dan siap kapanpun dan dimanapun dan Kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas SDM Linmas, untuk mempersiapkan sumber daya lokal yang dapat membantu dalam menjaga keamanan selama proses pemilihan.
“Saat penandatanganan Kwitansi tertera per orang mendapat uang Transportasi sebesar Rp.200.000, namun saat menerima hanya Rp. 50.000 yang diberikan oleh sekretaris Satpol PP Damkar Firmansyah”. Ungkap salah satu peserta pelatihan Linmas yang tidak mau disebutkan namanya.
“Anggaran ini sedikit, yang diajukan kebagian keuangan memang sebanyak Rp. 200.000 tetapi yang diberikan hanya Rp. 50.000, kata bagian keuangan kepada sekretaris”. Sambungnya
Saat dikonfirmasi via WhatsApp ke Bagian Keuangan BPKD mengatakan “Di kwitansi dan yang diterima harus sama nilainya, Kalau ada perbedaan, yang bertanggungjawab SKPD penyelenggara. Tidak ada urusan BPKD, karena dalam pertanggungjawaban adalah pengguna anggaran masing-masing SKPD”. Ungkapnya
Kasad Pol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman Syafrion mengatakan “Setelah kita cek ke panitia Sekretaris Dinas nilai dominan penganti transpor Rp. 200.000/ peserta tidak ada pemotongan terhadap anggota limas,bisa di cek ke masing masing peserta”. Jelasnya.
Sementara itu, sekretaris Satpol PP Damkar Firmasyah, sampai saat ini tidak ada jawaban.
Dugaan perbuatannya, mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.(Z)