Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dana PIP di SDN 17 V Koto Timur Padang Pariaman Diduga di Potong

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Diduga kepala SDN 17 V Koto Timur melakukan pemotongan dana Program Indonesia pintar (PIP) dengan jumlah potongan yang bervariasi.

Hal tersebut berawal dari keluhan wali murid yang enggan disebut namanya saat di wawancarai awak
media, Senin, (11/12/2023) bertempat di Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman.

Wali murid tersebut menyampaikan kepada awak media bahwasanya anaknya betul menerima bantuan program Indonesia pintar pada tahun 2023, namun uang tersebutnya terima hanya Rp 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ), seharus nya Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu), dan ada juga yang menerima sebesar Rp. 225.000(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) maka di potong Rp. 10.000(Sepuluh Ribu), pemotongan dilakukan didalam kelas”sampaikan kepada awak media.

PIP adalah program yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan dari program ini adalah mencegah siswa dari risiko putus sekolah dan memotivasi mereka untuk terus melanjutkan pendidikannya, Roh dari program tersebut sejalan dengan Pasal 28C dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dimana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 17 V Koto Timur tersebut, terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa senilai 225 – 450 ribu, dipotong dengan alasan untuk administrasi sebesar 10 ribu-50 ribu/siswa dengan jumlah penerima sebanyak 29 siswa.

Dalam UU telah di sebutkan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.pungli Tindak pidana yang dapat merugikan negara, karena ancaman hukumannya cukup berat.(z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page