Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Banyaknya keluhan masyarakat terkait masalah yang terjadi didaerah Padang Pariaman Terutama masalah peredaran narkoba yang masih meresahkan dan marak terjadi dan juga Termasuk masalah orgen tunggal dipesta pernikahan yang berlangsung sampai pagi dan berujung pada aksi mabuk-mabukan.
Masyarakat sangat sedih dengan apa yang terjadi di Padang Pariaman saat ini. Dulu kabupaten Padang Pariaman dikenal dengan semboyan adaik basandi syarak syarak basandikan kitabullah sepertinya itu sudah lama hilang dalam diri masyarakat Padang Pariaman.
Sepertinya Padang Pariaman telah terjadi degradasi moral narkoba,LGBT pemerkosaan anak dibawah umur, dll merajalela.
Beberapa bulan terakhir ini kita mendengar dan menyaksikan yang memilukan yang terjadi di Padang Pariaman, Pembunuhan sadis dan pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirimya dan ayah kandung menghamili anak kandung ada juga seorang kakek melakukan perbuatan-perbuatan tercela. tentu itu kita perlu mengkaji apa penyebabnya
“Saya berharap peran Pemerintah Daerah dalam menanggulangi yang terjadi saat ini bersama alim ulama cadiak pandai dan tokoh masyarakat
yang sangat penting adalah peran ELKAAM, Dan seluruh masyarakat Padang Pariaman termasuk yang ada diperantauan berperan penting dalam menjaga Marwah kabupaten Padang Pariaman yang kita cintai ini.”ucap Tokoh Masyarakat Jonfrizal Tanjung,S.H
“Mari kita jaga anak kemenakan kita bersama sama, agar tidak terpengaruh akan hal negatif seperti narkoba, pergaulan bebas serta mabuk-mabukan”. Sambungnya
“Yang sangat kita syukuri adalah hadirnya bapak H.Arisal Aziz anggota DPR RI yang sangat peduli dengan generasi muda dan mau berkorban waktu dan finansial demi masa depan generasi muda Padang Pariaman yang lebih baik”. Ungkapnya
“Saya berharap bupati Padang Pariaman Bapak H. Jhon Kenedy Azis S.H.,M.H segera membuat peraturan Daerah sebagai acuan pihak pihak yang menjalankan peraturan ini mempunyai landasan hukum yang jelas seperti wali nagari satpol PP kepolisian
Sebab UUD 1945 sudah mengatur tentang ketertiban umum pada Pasal 28, Pasal ini menjamin hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup aman dan tenteram. Dan Pasal 30
Pasal ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
1. Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang terkait dengan ketertiban umum.
2. Warga negara Memiliki kewajiban Untuk menjaga Ketertiban umum Dan keamanan.
Seharusnya pemerintah mengharamkan pergelaran orgen tunggal yang mempertontonkan tari erotis di daerah Padang Pariaman.
Sebelumnya ada Peraturan Bupati (perbup) tentang pelarangan hiburan organ tunggal untuk meminimalisir tindakan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat, bukan berniat untuk menghambat atau mematikan usaha para pemilik orgen tunggal di daerah itu. Pemerintah tidak ada berniat seperti itu, jadi perlu dipertegas kembali bahwa pemerinrah melarang apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan masyarakat seperti mempertontonkan tindakan vulgar kepada masyarakat umum.
Batas waktu penyelenggaran orgen tunggal sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal. Perbup itu, tidak ada sama sekali ingin mengkebiri dunia hiburan atau dunia musik tradisonal, hanya saja melarang tegas tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma sosial.
Kritikan dan masukan tidak hanya datang dari masyarakat di daerah itu sendiri, namun dari para perantau juga turut menyampaikan secara langsung ke pemerintah Padang Pariaman.
Pemerintah juga mengkhawatirkan dengan tidak terkontrolnya orgen tunggal secara sistematis ditakuti juga dijadikan oleh orang tertentu untuk menjalankan bisnis jual beli narkotika.
Seharusnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016, disosialisikan ke Nagari yang ada di Padang Pariaman, agar dapat diinfokan secara menyeluruh kemasyarakat. Supaya tidak adalagi yang melanggar perbub yang berlaku. Jika ada yang melanggar maka beri sanksi yang tegas.
(Z)