Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

PPK dan KPA Diduga Kongkalikong Dengan Rekanan di Proyek RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias

NIAS-
Zonadinamikanews. Com – Perpanjangan kontrak Proyek Pembangunan RSU Pratama Kelas D Kab.Nias telah habis namun beredar kabar bahwa aktifitas pekerjaan masih berlangsung di lokasi Proyek tersebut. Hal tsb di ungkap Arlianus Zebua Ketua DPC LSM SIRA Kab.Nias dan juga Fatiziduhu Zai Korwil LSM Gempur Kep Nias kepada wartawan senin (03/04/23)

Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Kelas D Kab.Nias berakhir kontrak 12 Desember 2022 dan di perpanjang 50 hari kerja terhitung sejak tanggal berakhir kontrak, setelah berakhir perpanjangan 50 hari masih di perpanjang lagi 40 hari kerja namun yang anehnya hingga hari ini aktifitas pekerjaan masih terus berlangsung meskipun masa perpanjangan telah habis, tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kalangan element masyarakat dan kita menduga bahwa Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA turut serta berkonspirasi dengan Rekanan sehingga tidak memutus kontrak kerja
Ungkap Arlianus.

Lanjut Arlianus.” Kita sangat menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen di mana sudah jelas perpanjangan kontrak sudah habis, tetapi kenapa masih di biarkan ada kegiatan pekerjaan di lokasi proyek tersebut, kita juga sebagai kontrol sosial berupaya menggali data seperti foto yang real tentang kondisi Pembangunan RSU Pratama tsb, namun sterilisasi di lokasi sangat ketat sehingga kita sulit mengambil dokumen gambar.”Imbuhnya

Fatiziduhu Zai Korwil LSM Gempur Kep.Nias kepada Wartawan menyampaikan.” Kita berharap kepada lembaga DPRD Kab.Nias untuk membentuk Pansus terkait pembangunan RSU Pratama Kab.Nias tersebut, karena sampai saat ini hasil keputusan RDP Rapat Dengar Pendapat, beberapa bulan yang lalu belum di respon oleh pemerintah sehingga membuat kecurigaan besar kepada kita sebagai masyarakat bahwa ada misteri besar terkait pembangunan RSU Pratama tersebut, karena jika DPRD tidak tegas maka ada indikasi dugaan kuat bahwa lembaga DPRD Kab.Nias terkesan ikut serta melindungi pemerintah dalam proses Pembangunan RSU Pratama tersebut.”Kata Fatiziduhu

Di jelaskan Fatiziduhu.” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih di Nias melakukan audit karena bulan lalu BPK telah membalas surat kita bahwa RSU Pratama merupakan skala prioritas untuk di audit namun anehnya masih ada pekerjaan dalam proyek tersebut meskipun BPK lagi mengaudit, maka harapan kita Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) profesional mengaudit RSU Pratama Kab.Nias, atau jangan² Rekanan di Proyek RSU Pratama tsb dibackup oleh orang Penting sehingga Pihak² terkait terkesan takut untuk menghentikan Pekerjaan.
Pada bulan Februari lalu kita sudah di ambil keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan pihak penyidik Polda Sumut menunggu hasil audit BPK. “Tambahnya

Saya juga menjelaskan.” Dari Awal proses pembangunan RSU Pratama itu sudah bermasalah, mulai dari Relokasi diduga di paksa tanpa persetujuan lembaga DPRD Kab.Nias, dan juga nomenklatur sudah salah yakni lokasi Desa penghibah tanah yaitu Desa Baruzo Kecamatan Sogeadu Kab Nias tetapi nomenklatur proyek Desa Hilizoi Kecamatan Gido, di situ kita menduga ada kepentingan beberapa kelompok atau golongan pada proses tersebut karena anggaran pembangunan RSU Pratama kurang lebih 38.Milyar.”Ucap Fatiziduhu Zai mengakhiri.

Hingga turunnya berita ini Wartawan berusaha menghubungi Kadis Kesehatan Kab.Nias melalui Via WhatsApp kelihatan berdering namun tidak di angkat dan pesan terlihat di baca namun tidak di balas begitu juga PPK saat di konfirmasi Via WhatsApp tidak terhubung.
(Elisandi)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page