LANGKAT-Zonadinamikanews.com. Hingga kini, Rabu (30/4/2025), gudang diduga tempat pengolahan/pemasakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selanjutnya di oplos untuk diperjualbelikan di Kabupaten Langkat, masih bebas beroperasi.
Polisi meski terkesan alergi dengan pemberitaan media, namun tak bergeming untuk melakukan penutupan terhadap gudang diduga tempat pengolahan BBM tersebut.
Padahal, lokasi pengoplosan BBM diduga ilegal tersebut hanya berjarak 500 meter dari kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dirangkum awak media di lokasi penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut, Selasa (29/4/2025), kabarnya aktivitas gudang sudah tahunan beroperasi. Namun ironisnya, tak ada tindakan dari pihak kepolisian khususnya.
Gudang tersebut diduga tempat mengoplos minyak mentah atau memasak minyak konden menjadi tiga jenis, yakni minyak Petralite, minyak tanah, dan minyak solar.
Informasi yang berkembang, tempat pengolahan atau pemasakan minyak mentah tersebut bukan saja terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura. Namun, juga ada beberapa titik di wilayah Kecamatan Gebang, persisnya di wilayah Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang.
“Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah Aceh dan minyak mentah itu kemudian dimasak dan diolah menjadi tiga jenis, yakni BBM Pertalite, solar, dan minyak tanah,” ungkap sumber kepada awak media.
Dikatakan warga berinisial Zul itu, gudang tersebut telah lama beroperasi, namun seolah ‘ebal hukum’. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan berarti dari pihak penegak hukum.
“Gudang itu sudah lama beraktivitas. Kabarnya pemilik gudang berasal dari Kota Medan. Sedangkan gudang ini dijaga oleh oknum berpakaian seragam,” tandasnya.
Padahal, jelas instruksi dari pihak kepolisian dan Kementerian Migas akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.
Untuk diketahui, pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan merupakan kejahatan.
Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM bisa dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual ke masyarakat agar mendapatkan untung.
Guna menindaklanjuti temuan ini, tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolres Langkat AKBB David Evern melalui pesan WhatAppnya Rabu (30.04.2024) terkait beroperasinya minyak oplosan wilayah polres Langkat Kapolres Langkat hanya mengatakan terima kasih saja.
” Terima kasih infonya bang” , jawab Kapolres singkan.
(m/tim)