BOJONEGORO-Zonadinamikanews.com.Menguak kejadian lakalantas Desa: Mojodeso Kecamatan Kapas di akhir bulan februari 2025 yang lalu, antara motor yang di tunggangi Sutrisno warga Desa Ngadilluhur Kecamatan Balen dengan motor warga Desa Desa Sidobandung Kecamatan Balen, menjadi trending topik yang menarik di aparat penegak hukum.
Usut punya usut, Sutrisno adalah terlapor pelaku penganiayaan yang telah dilaporkan, dimana kejadian penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Januari 2025 di RT04/RW01 Barek Desa Ngadiluhur, hingga korban melaporkan ke Polsek Balen, dan diterima di ruang Iptu Sri Windiarto Kepala Sektor Balen, dan di perintahkan langsung proses kepada Kanit Reskrim Aiptu Sutarno, dari pemeriksaan dan visum korban, hingga pemeriksaan Sutrisno sebagai pelaku telah dilaksanakan.
Terkait prihal tersebut, awak media ini berkonfirmasi kepada Kanit Aiptu Sutarno lewat selulernya,” Bahwasanya pihak Kepolisian Sektor Balen sudah memeriksa korban dan 3 saksi, sebagai penguat kejadian telah selesai, kami selaku Kanit Reskrim Polsek Balen menangani secara tegak lurus sesuai mekanisme prosedural, saat ini kami masih proses pemeriksaan saksi projustisia”. terangnya.
Dalam hal ini, beberapa warga Balen menilai bahwa terjadinya lakalantas disebabkan pelaku yang tau akan di proses hukum, ada niatan melarikan diri, dengan menggeber motornya hingga tidak dapat mengendalikan kecepatan motornya, hingga saat ini, pelaku belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
(dr)