ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Pendidikan

Ketua LSM GPRI DPD Sumut Minta Bupati Deli Serdang Copot Kepala Dinas Pendidikan

karena terindikasi kuat coret nama baik dunia pendidikan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
6 Maret 2025
in Pendidikan
A A
0
Jhon Girsang ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah Gempar Peduli Rakyat Indonesia Sumatera Utara (DPD GPRI sumut)

Jhon Girsang ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah Gempar Peduli Rakyat Indonesia Sumatera Utara (DPD GPRI sumut)

482
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com. Dalam mencermati sepat terjang Yudi Hilmawan selaku kepala dinas Pendidikan, yang terkesan menodai dunia Pendidikan, agaknya harus menjadi perhatian serius oleh dr Asriluddin Tambunan selaku bupati Deli Serdang, Pasalnya, saat ini  Yudi Hilmawan menjadi buah bibir dikalangan pendidik, jadi buah bibir bukan karena prestasi yang di raih, namun adanya indiksi kuat merugikan orang tua murid dan tenaga pendidik lainya, tegas Jhon F Grsang selaku ketua DPD LSM GPRI Sumatera Utara.

Jhon Girsang menilai, bahwa selama tiga tahun ini, sejumlah tenaga pendidik merasa resah, terkait dalam pemelian buku yang di arahkan oleh pihak dinas, bahkan pihak dinas mengarahkan penerbit dalam penerbitan buku. Dan sejumlah guru SD di 10 kecamatan yang temui GPRI, mengaku di arahkan oleh kepala dinas untuk membeli buku, sementara buku tersebut tidak sesuai dengan kurikulum, Ada dugaan kuat Persekongkolan jahat antara Dinas pendidikan dengan oknum vendor dalam pendistribusian buku tersebut, tegas Jhon Girsang.

BacaJuga ...

Acara Pelepasan Peserta Didik Kelas XII dan Pada Guru Purna Tugas di SMAN 1 Lubuk Basung Agam

Acara Pelepasan Peserta Didik Kelas XII dan Pada Guru Purna Tugas di SMAN 1 Lubuk Basung Agam

3 hari ago
Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

1 minggu ago
Plt Kadis Pendidikan Bersama Kabid Dikdas Tinjau Ujian TKA di SMPN 1 Panei Tongah

Plt Kadis Pendidikan Bersama Kabid Dikdas Tinjau Ujian TKA di SMPN 1 Panei Tongah

1 minggu ago

Oleh karena itu, demi menyelamatkan dunia Pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang ada baiknya dalam secepat mungkin untuk mencopot Yudi Hilmawan selaku kepala dinas Pendidikan.

Dalam pemebritaan sejumlah media terkait terbongkarnya borok Yudi Hilmawan, Bupati Deli Serdang, dr Asriluddin Tambunan saat memberikan pidato kunjungan kerja di Dinas Pendidikan.

“Stop pembiayaan buku yang tidak perlu. Stop semua pembelian yang tidak terkait dengan sekolah. Saya ingin semua disiplin, yang melanggar saya pastikan dikenai sanksi. Manfaat Disdik adalah untuk membangun anak bangsa, bukan cari uang,” Tegasnya saat memimpin apel pagi di Disdik Deliserdang, Rabu (5/3 2025).

Betapa tidak, beredarnya buku Melayu Karo Simalungun ( Mekarsi), yang peruntukannya dimulai kelas 1 sampai kelas 6 SD sempat viral terbit beberapa waktu lalu dibeberapa media tentu menjadi perhatian Bupati.

Soalnya anak anak SD yang masih duduk dikelas 1 sampai di kelas 2, jangankan membaca, mengenal huruf dan mengeja tulisanpun mereka belum paham, Tetapi sudah di cekoki buku buku.

Parahnya lagi, kesan pihak dinas kerjasama dengan penyedia barang, untuk mengumpulkan pundi pundi uang terbukti. Soalnya buku yang di edarkan kelas 1 sampai 3 tidak pakai ISBN ( Barkot) dan kelas 4 dan 6 sudah pakai Barkot .

Untuk diketahui sanksi hukum Pidana penjara bagi Penerbit dapat dijerat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Kemudian Gugatan perdata bagi Penerbit dapat digugat secara perdata oleh sekolah atau lembaga terkait jika terbukti melakukan pelanggaran.

Adapun acuan hukumnya yakni, Peraturan yang Berlaku yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017. Undang-Undang tentang Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa penerbit harus mematuhi peraturan tentang penggunaan barcode.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa buku teks utama harus menggunakan barcode.

Belum lagi pihak dinas pendidikan membuat naskah ujian, padahal biaya kertas sampai cetak soal naskah ujian cuma Rp 7000,- tetapi pihak sekolah membayarnya Rp 16000′- yang pembayarannya dari anggaran dana BOS.

Kebobrokan dinas pendidikan di bawah kepemimpinan Yudi Hilmawan yang berkesan dinas pendidikan kerjanya cari uang, patut menjadi sorotan tajam bupati saat melakukan kunjungan kerjanya. (CIJES)

Previous Post

Kalapas Sibolga Tindak Warga Binaan Yang Memakai HP Dalam Tahanan

Next Post

Kepsek SMPN 3 Kota Sibolga Ngumpet Saat Hendak di Konfirmasi Terkait Penyerapan Dana BOS

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Acara Pelepasan Peserta Didik Kelas XII dan Pada Guru Purna Tugas di SMAN 1 Lubuk Basung Agam
Pendidikan

Acara Pelepasan Peserta Didik Kelas XII dan Pada Guru Purna Tugas di SMAN 1 Lubuk Basung Agam

13 April 2026
Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN
Pendidikan

Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

8 April 2026
Plt Kadis Pendidikan Bersama Kabid Dikdas Tinjau Ujian TKA di SMPN 1 Panei Tongah
Pendidikan

Plt Kadis Pendidikan Bersama Kabid Dikdas Tinjau Ujian TKA di SMPN 1 Panei Tongah

7 April 2026
Kabid Dikdas Simalungun Lakukan Monitoring Gladi Bersih TKA di Sejumlah Sekolah
Pendidikan

Kabid Dikdas Simalungun Lakukan Monitoring Gladi Bersih TKA di Sejumlah Sekolah

11 Maret 2026
Pendidikan

Kepsek SMAN 1 Batang Anai Padang Pariaman Berikan Penjelasan Atas Surat Pengaduan Ortu Siswa

31 Januari 2026
Pendidikan

Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Diduga Mark Up

6 Januari 2026
Next Post

Kepsek SMPN 3 Kota Sibolga Ngumpet Saat Hendak di Konfirmasi Terkait Penyerapan Dana BOS

Cari Tongkrongan di Bandung Dengan View Terbaik Sambil Ngopi Senja, Le Braga Tempatnya

Cari Tongkrongan di Bandung Dengan View Terbaik Sambil Ngopi Senja, Le Braga Tempatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!