SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Kabid Penmad Kanwil Provinsi Sumatera menanggapi akan dugaan mark up alokasi dana BOS dan Perjual belikan LKS,beliau mengatakan “Dasar aturannya jelas tidak boleh adanya mark up, PP 54 tahun 2010, pengadaan barang itu mesti efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, dll. Untuk pungutan komite selama memenuhi PP 54 tahun 2008 pasal 52-53, tidak ada masalah, tetap dibolehkan. Sedangkan untuk LKS, LKS itu kan sudah tdak up to date lagi untuk pembelajaran, namun bila madrasah berinisiatif membuat dan tidak memaksakan kepada siswa untuk membeli, tidak masalah”ucapnya.
Bapak menyebut itu dugaan, kami tentu harus melakukan klarifikasi dulu (itu benar atau tidak) baru memberikan komentar/penjelasan. Dan kewenangan melakukan klarifikasi itu dimulai dari atasan langsung yang bersangkutan yaitu kakankemenag kab. Padang Pariaman”tutupnya.
Untuk di ketahui, Pungutan Komite yang sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2008 pasal 52-53 harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
Kriteria Pungutan Komite
- Transparan: Pungutan komite harus dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga orang tua/wali siswa mengetahui tujuan dan penggunaan dana.
- Demokratis: Keputusan tentang pungutan komite harus dibuat secara demokratis, melibatkan perwakilan orang tua/wali siswa dan pihak sekolah.
- Tidak Memaksa: Pungutan komite tidak boleh memaksa orang tua/wali siswa untuk membayar, harus bersifat sukarela.
- Penggunaan Dana: Dana yang terkumpul harus digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan buku dan alat belajar, serta kegiatan ekstrakurikuler.
- Pertanggungjawaban: Pihak sekolah dan komite harus bertanggung jawab atas penggunaan dana dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada orang tua/wali siswa.
Pasal 52-53 PP 54 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan dana pendidikan, termasuk pungutan komite. Pasal tersebut menekankan pentingnya transparansi, demokrasi, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana pendidikan.
Terkait yang terjadi di MAN 1 Lubuk Alung, selaian dugaan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di mark up, juga MAN 1 Lubuk Alung menwajibkan siswa untuk membayar uang komite yang dipatok Rp. 100.000/siswa perbulan serta perjual belikan LKS Seharga Rp. 14.000/mata pelajaran persiswa.
Sementara dugaan mark up APBN MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LUBUK ALUNG KAB PADANG PARIAMAN TA 2023. Pada kegiatan Belanja Modal Lainnya Rp.30.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp.140.500.000, Belanja Langganan Air Rp.8.000.000 , Belanja Langganan Telepon Rp. 8.000.000, Belanja Langganan Listrik Rp.8.000.000, Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Rp.30.000.000, Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam Operasional dan Pemeliharaan Kantor Rp.149.172.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Rp.839.000.000. (Z).