ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Parah! Kabid Penmad Kanwil Legalkan Pungutan Komite di Sekolah MAN 1 Lubuk Alung

Bertentangan Dengan PP 54 tahun 2008 pasal 52-53

zonadinamikanews by zonadinamikanews
5 Maret 2025
in Bidik
A A
0
ilustrasi

ilustrasi

518
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Kabid Penmad Kanwil Provinsi Sumatera menanggapi akan dugaan mark up alokasi dana BOS dan Perjual belikan LKS,beliau mengatakan “Dasar aturannya jelas tidak boleh adanya mark up, PP 54 tahun 2010, pengadaan barang itu mesti efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, dll. Untuk pungutan komite selama memenuhi PP 54 tahun 2008 pasal 52-53, tidak ada masalah, tetap dibolehkan. Sedangkan untuk LKS, LKS itu kan sudah tdak up to date lagi untuk pembelajaran, namun bila madrasah berinisiatif membuat dan tidak memaksakan kepada siswa untuk membeli, tidak masalah”ucapnya.

Bapak menyebut itu dugaan, kami tentu harus melakukan klarifikasi dulu (itu benar atau tidak) baru memberikan komentar/penjelasan. Dan kewenangan melakukan klarifikasi itu dimulai dari atasan langsung yang bersangkutan yaitu kakankemenag kab. Padang Pariaman”tutupnya.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi di Kecamatan Lumut Tapteng, Camat Mengaku Tidak Tahu

1 minggu ago
Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

1 minggu ago
Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo

Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo

1 minggu ago

Untuk di ketahui, Pungutan Komite yang sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2008 pasal 52-53 harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

Kriteria Pungutan Komite

  1. Transparan: Pungutan komite harus dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga orang tua/wali siswa mengetahui tujuan dan penggunaan dana.
  2. Demokratis: Keputusan tentang pungutan komite harus dibuat secara demokratis, melibatkan perwakilan orang tua/wali siswa dan pihak sekolah.
  3. Tidak Memaksa: Pungutan komite tidak boleh memaksa orang tua/wali siswa untuk membayar, harus bersifat sukarela.
  4. Penggunaan Dana: Dana yang terkumpul harus digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan buku dan alat belajar, serta kegiatan ekstrakurikuler.
  5. Pertanggungjawaban: Pihak sekolah dan komite harus bertanggung jawab atas penggunaan dana dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada orang tua/wali siswa.

Pasal 52-53 PP 54 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan dana pendidikan, termasuk pungutan komite. Pasal tersebut menekankan pentingnya transparansi, demokrasi, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana pendidikan.

Terkait yang terjadi di MAN 1 Lubuk Alung, selaian dugaan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di mark up, juga MAN 1 Lubuk Alung menwajibkan siswa untuk membayar uang komite yang dipatok Rp. 100.000/siswa perbulan serta perjual belikan LKS Seharga Rp. 14.000/mata pelajaran persiswa.

Sementara dugaan mark up APBN MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LUBUK ALUNG KAB PADANG PARIAMAN TA 2023.  Pada kegiatan Belanja Modal Lainnya Rp.30.000.000,  Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp.140.500.000, Belanja Langganan Air Rp.8.000.000  , Belanja Langganan Telepon Rp. 8.000.000, Belanja Langganan Listrik Rp.8.000.000, Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Rp.30.000.000, Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam              Operasional dan Pemeliharaan Kantor Rp.149.172.000, Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Madrasah    Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Rp.839.000.000. (Z).

Previous Post

ANGGOTA DPR RI MINTA USUT DUGAAN KORUPSI DANA BOS, PIP DI DAERAH

Next Post

Oknum Pendidik di MTsN 2 Padang Pariaman Diduga Kibuli Sejumlah siswa Dengan Menjual LKS

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Dugaan Korupsi di Kecamatan Lumut Tapteng, Camat Mengaku Tidak Tahu

22 Mei 2026
Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?
Bidik

Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

21 Mei 2026
Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo
Bidik

Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo

21 Mei 2026
Kades Baruas Padang Sidempuan Lecehkan Lambang Negara dan Indikasi Korupsi Dana Desa
Bidik

Kades Baruas Padang Sidempuan Lecehkan Lambang Negara dan Indikasi Korupsi Dana Desa

21 Mei 2026
Penyalur Internet Bodong, Kemplang Pendapatan Daerah
Bidik

Penyalur Internet Bodong, Kemplang Pendapatan Daerah

20 Mei 2026
Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Solok Sumbar

16 Mei 2026
Next Post

Oknum Pendidik di MTsN 2 Padang Pariaman Diduga Kibuli Sejumlah siswa Dengan Menjual LKS

Kalapas Sibolga Tindak Warga Binaan Yang Memakai HP Dalam Tahanan

Kalapas Sibolga Tindak Warga Binaan Yang Memakai HP Dalam Tahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

30 Mei 2026
GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

29 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!