SIANTAR-Zonadinamikanews.com. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 merilis, bahwa sumatera Utara masuk peringkat ke tiga pelaku korupsi dalam penyagunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Berbagai modus yang kerap dilakukan oknum kepala sekolah, guna melakukan dugaan korupsi dana Pendidikan, seperti dugaan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada.
Pengurangan Jumlah Barang. dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan. Dan Mark-Up Harga. Harga barang dan jasa yang dibeli .
Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.Kolusi dengan Penyedia Barang/Jasa.
Sehingga sejumlah oknum kepala sekolah kerap melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dugaan korupsi tersebut disinyalir kuat terjadi di SMA Negeri 2 Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara tahun ajaran 2024.
Dugaan tersebut terjadi pada kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru 1.000.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca 370.582.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain 15.245.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain 103.200.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan 67.371.777, Langganan daya dan jasa 33.532.300, Pemeliharaan sarana dan prasarana 2.765.000, Pembayaran honor 171.600.000. Total Dana 765.296.077.
Tahap dua Penerimaan Peserta Didik baru 3.000.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca 495.826.100, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain 87.500.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan 89.275.323, Langganan daya dan jasa 24.302.500, Penyediaan alat multimedia pembelajaran 13.500.000, Pembayaran honor 165.300.000. Total Dana 878.703.923.
Kepala sekolah SMA Negeri 2 Pematang Siantar saat media berusaha melakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat konfirmasi, hingga berita ini di terbitkan, belum memberikan jawaban atas surat di dikirimkan ke pihak sekolah. (CIJES)