Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Eksekusi Dinilai Cacat Hukum, Budianto Akan Lakukan Perlawanan

PADANG-Zonadinamikanews.com,- Penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg tanggal 5 Oktober 2023 terhadap tanah milik Budianto, H. Y Rahmad Mukhtar M. Kes dan Ani Rosni Rasyid di jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung telah dilaksanakan pada Kamis (9/1/25). Eksekusi dilakukan berberdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Padang.

Saat eksekusi berlangsung, terlihat ratusan petugas kepolisian yang didukung oleh Polisi Militer AD. Eksekusi berjalan sedikit memanas sebab Budianto salah seorang pemilik lahan merasa keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Saat juru sita Hendri D dan timnya membaca surat penetapan dari Pengadilan Negeri Padang, terlihat kuasa hukum dari Budianto melakukan bantahan. Kendati terjadi debat antara kuasa hukum Budianto dengan juru sita, eksekusi tetap dilakukan.

Budianto salah seorang pemilik tanah yang dieksekusi kepada wartawan mengatakan bahwa objek perkara yang dieksekusi kabur dan cacat hukum. Sebab menurutnya, tanah miliknya dengan nomor Sertifikat Hak Milik1750 dan 2150 yang dieksekusi itu tidak termasuk dalam objek perkara No.121/Pdt.G/1992/Pn.Pdg jo DBP No. 94/PDT/1993/PT.Pdg jo MARI Reg No. 3806 K/PDT/1994 jo MARI Reg. No. 87 PK/PDT/1997.

” Sebelum ini saya tidak pernah berperkara dengan Nurman Chan Cs. Mengapa tanah milik saya dibawa-bawa dalam putusan perkara No. 121/Pdt.G/1992/Pn.Pdg tersebut?. Yang berperkara dengan Nurman Chan adalah Djalir Cs, bukan saya”, tanyanya heran.

Budianto juga menjelaskan bahwa tanah SHM yang dimilikinya dibeli dari pihak lain dan bukan merupakan harta warisan dari Alianto yang merupakan termohon eksekusi III. Tanah saya itu tidak ada kaitan dengan warisan Alianto. Saya merasa ini tidak adil. Saya akan kawan dan lakukan upaya hukum lainnya”, ujarnya.

Selaku warga negara yang baik, saya melakukan jual beli tanah itu dulu dengan pemilik tanah dan bukan dengan pihak lain. Tapi setelah tanah saya beli dan miliki, mengapa di eksekusi dengan alasan putusan No. 121? Seharusnya tanah saya ini tidak termasuk objek eksekusi, tandasnya.

Ditambahkan Budianto, saat ini pihaknya juga sedang melakukan upaya hukum. Dan sekarang sedang berproses di Pengadilan Tinggi Padang. Nanti akan kita lihat apakah eksekusi yang dilakukan telah sesuai atau tidak. Bila tidak sesuai dan hukum nantinya berkata lain, maka saya akan gugat seluruh yang terkait dalam eksekusi tersebut.

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page