SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.Kesalahan terbesar manajer proyek yang membuat pekerjaan terlambat selesai adalah karena kurang matangnya dalam merencanakan durasi dalam pelaksanaan proyek. Seperti kegiatan pemeliharaan gedung milik satuan kerja Disporapar (Dinas Kepemudaan Olahraga & Pariwisata) Kabupaten Sidoarjo ini.
Dalam uraian singkat pekerjaan, tertulis 7 hari kerja, setelah penandatanganan kontrak, sedangkan kontrak ditandatangani tanggal 13 Desember 2024, sesuai aspek mutu biaya sesuai waktu yang disepakati, sebagai penunjang kenyamanan pengunjung kantor Disporapar Sidoarjo.
Sela pemerhati lingkungan antikorupsi menerangkan,” Bila suatu kegiatan mengalami terlambat, tentunya ada sangsi yakni denda, tergantung PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), berdasarkan Perpres nomor 16, tahun 2018.” Terang Sela.
Terkait bila ada keterlambatan pelaksanaan kegiatan, yang sudah disepakati bersama, apakah sangsi dari keterlambatan kegiatan, dan bagaimana perencanaanya, awak media ini berkonfirmasi ke Yudi Irianto selaku Kepala Dinas Disporapar, kami konfirmasi lewat selulernya, namun belum ada tanggapan, hingga berita ini diturunkan.
(dr