Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dugaan Penyagunaan Dana BOS Kepsek SMKN 1 Tanjung Raya, Kepsek Bungkam Saat di Konfirmasi

AGAM-Zonadinamikanews.com,- Dugaan penyalagunaan jabatan oleh oknum kepsek dalam penyerapan dana BOS, karena oknum Kepala sekolah tidak melibatkan  peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan  dalam pengalokasian dana BOS dan tidak pernah diketahui oleh seluruh dewan guru sekolah itu.Kepala Sekolah dan Bendahara. Kepsek membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah.

Penggunaan dana BOS tidak transparan, sekolah tidak memasang papan informasi tentang dana BOS. Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Serta dugaan mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.

Hal tersebut diduuga keras bahwa alokasi dana BOS SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat  tahun 2023, yang diduga rawan mark up anggaran adalah sbb;

Tahap satu Rp 583.286.571 untuk biaya kegiatan sebagai berikut : penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000, pengembangan perpustakaan Rp 107.050.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 16.186.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 26.831.175, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.979.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 200.000, langganan daya dan jasa Rp 67.231.300, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 230.936.363, pembayaran honor Rp 4.859.802, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 6.650.000, pembayaran honor Rp 150.500.000. Total Dana Rp 639.923.940.

Tahap dua Rp 670.400.000, untuk biaya kegiatan sebagai berikut : pengembangan perpustakaan Rp 28.764.414, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 167.912.663, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 12.332.548, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 37.131.835, langganan daya dan jasa Rp 70.030.600, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 39.989.000, pembayaran honor Rp 97.195.000, pembayaran honor Rp 247.520.000. Total Dana Rp 700.876.060.

Dari bukti laporan dana bos terdapat beberapa kegiatan yang membuktikan adanya praktek Mark Up, yaitu pada Pelaksanana Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Rp. 107.050.000 + Rp. 28.764.414, Pelaksanaan Kegiatan Pemiliharaan Sarana Dan Prasarana Rp. 230.936.363, + 39.989.000, Pelaksanan Kegiatan Pembayaran Honor Rp. 4.859.802 + Rp. 97.195.000 + Rp. 247. 520, Pelaksanana Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakulikuler Rp. 16.186.000 + Rp. 167.912.663.

Dikonfirmasi melalui Via WhatsApp dengan kepsek SMKN 1 Tanjung Raya Agam mengenai temuan Dana BOS, namun hingga pemberitaan ini ditayangkan tidak ada jawaban.

Ketua DPD LSM GPRI Sumbar, Armaini minta APH usut tuntas Anggaran Dana Bos SMKN 1 Tanjung Raya Kabupaten Agam.

LSM GPRI Sumbar Akan Laporkan Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang telah Lakukan Penyelewengan Dana Bos Tahun 2023.

“Ia Akan Laporkan dan minta APH untuk Memeriksa dan memanggil Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya, Agar dapat memberi Efek jera terhadap Kepala Sekolah yang sengaja memperkaya diri dengan cara melawan hukum”. Ucap tegas Ketua LSM GPRI Sumbar. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page